Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: 16 Korban Penyiksaan Polisi Meninggal Sepanjang 2016-2019

Kompas.com - 01/07/2019, 20:46 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, ada 49 kasus penyiksaan yang diduga dilakukan polisi terhadap terdakwa kejahatan yang didampingi YLBHI dan 15 lembaga bantuan hukum lainnya di Indonesia. 

Dari 49 kasus itu, ada 55 orang yang menjadi korban. Sebanyak 16 di antaranya meninggal dunia.

"Dari 55 orang korban tersebut, 16 di antaranya meninggal dunia. Hal itu terjadi di Aceh, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, dan Surabaya," kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhamaf Isnur dalam konferensi persnya di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Baca juga: YLBHI: Tim Asistensi Hukum Dikhawatirkan Jadi Lembaga Sensor

YLBHI merilis catatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian sepanjang 2016-2019 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.

Berdasarkan temuan YLBHI, kata Isnur, polisi kerap melakukan penyiksaan fisik maupun psikis guna mendapatkan pengakuan dari terdakwa.

Pihak kepolisian juga tidak memberikan sanksi tegas dan membawa aparat yang menjadi pelaku penyiksaan ke pengadilan.

Isnur mencontohkan, pada aksi May Day 2019 di Bandung, ratusan peserta aksi diduga mendapatkan kekerasan oleh aparat.

"Walaupun para peserta aksi yang mendapatkan kekerasan dari aparat telah melapor ke Propam dan kepolisian, namun hingga kini belum ada kabar kelanjutannya," ucap dia.

Baca juga: HUT Bhayangkara, Polri Diingatkan Akan 115 Kasus Pelanggaran oleh Polisi

Ia juga mengatakan, meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi AntiPenyiksaan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, 20 tahun kemudian tidak ada harmonisasi peraturan perundang-undangan.

"Hal paling dasar adalah tidak adanya pemidanaan tentang penyiksaan sesuai definisi dalam konvensi," kata dia.

Ia khawatir, angka penyiksaan oleh polisi terhadap terduga pelaku kejahatan semakin meningkat karena kosongnya pasal pemidanaan, penyiksaan, dan pemulihan di Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com