JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, pertama, menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan tanggapan atas eksepsi Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2019).
Jaksa juga memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan nomor DAK-66/TUT.01.04/24/06/2019 telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata jaksa Budhi.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Kasus Bowo Sidik
Jaksa KPK membantah poin-poin eksepsi yang diajukan Sofyan. Misalnya, soal penerapan Pasal 56 ke-2 KUHP dalam surat dakwaan, yang menurut pihak Sofyan, merupakan hal keliru karena tindak pidana korupsi telah terjadi sebelum dugaan kejahatan pembantuan ditujukan kepada Sofyan.
"Kami tanggapi sebagai berikut, penuntut umum tidak sepakat dengan alasan atau dalih penasihat hukum tersebut. Sebab keberatan penasihat hukum tersebut telah masuk dalam pokok perkara dan bukan merupakan materi eksepsi sebagaimana diatur Pasal 156 KUHAP," kata dia.
Kemudian, jaksa juga membantah poin eksepsi terkait surat dakwaan yang dianggap tidak jelas terkait pihak-pihak yang diduga melakukan suap. Menurut jaksa, poin tersebut tidak beralasan dan keliru.
"Penuntut umum tidak sependapat dengan alasan atau dalih penasihat hukum tersebut. Bahkan penasihat hukum tidak secara cermat membaca surat dakwaan penuntut umum yang disusun secara alternatif," ujarnya.
Oleh karena itu, jaksa menilai poin eksepsi tersebut patut ditolak dan dikesampingkan.
Dalam kasus ini, Sofyan didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Baca juga: KPK Duga Sofyan Basir Tahu Sumber Gratifikasi untuk Bowo Sidik
Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.