Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Kompas.com - 01/07/2019, 16:47 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, pertama, menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan tanggapan atas eksepsi Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2019).

Jaksa juga memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan nomor DAK-66/TUT.01.04/24/06/2019 telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata jaksa Budhi.

Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Kasus Bowo Sidik

Jaksa KPK membantah poin-poin eksepsi yang diajukan Sofyan. Misalnya, soal penerapan Pasal 56 ke-2 KUHP dalam surat dakwaan, yang menurut pihak Sofyan, merupakan hal keliru karena tindak pidana korupsi telah terjadi sebelum dugaan kejahatan pembantuan ditujukan kepada Sofyan.

"Kami tanggapi sebagai berikut, penuntut umum tidak sepakat dengan alasan atau dalih penasihat hukum tersebut. Sebab keberatan penasihat hukum tersebut telah masuk dalam pokok perkara dan bukan merupakan materi eksepsi sebagaimana diatur Pasal 156 KUHAP," kata dia.

Kemudian, jaksa juga membantah poin eksepsi terkait surat dakwaan yang dianggap tidak jelas terkait pihak-pihak yang diduga melakukan suap. Menurut jaksa, poin tersebut tidak beralasan dan keliru.

"Penuntut umum tidak sependapat dengan alasan atau dalih penasihat hukum tersebut. Bahkan penasihat hukum tidak secara cermat membaca surat dakwaan penuntut umum yang disusun secara alternatif," ujarnya.

Oleh karena itu, jaksa menilai poin eksepsi tersebut patut ditolak dan dikesampingkan.

Dalam kasus ini, Sofyan didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Baca juga: KPK Duga Sofyan Basir Tahu Sumber Gratifikasi untuk Bowo Sidik

Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kompas TV Direktur utama non-aktif PLN, Sofyan Basir, Senin (24/6) menjalani sidang dakwaan, terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Jaksa menduga, Sofyan berperan dalam menunjuk pengusaha Johannes Kotjo untuk mengerjakan mega proyek tersebut.<br /> Sebelum kasus Sofyan Basir diajukan ke muka sidang, sedikitnya ada 74 saksi yang telah diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com