JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau tersangka yang diduga sebagai pemberi suap kepada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Perico, untuk menyerahkan diri.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung Dwi Warna KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
"Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico, swasta,untuk segera menyerahkan diri sehingga dapat menjelaskan perannya dalam kasus ini," kata Laode.
Sendy merupakan seorang pengusaha yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca juga: KPK Tetapkan Aspidum Kajati DKI Jakarta sebagai Tersangka
Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.
Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya Alvin Suherman (AVS) menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Uang itu untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Namun, dalam perjalanan kasus ini, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung.
Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.
"AVS kemudian melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah 2 tahun. AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi 1 tahun," ujar Laode.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Aspidum Kejati DKI Diduga Terima Suap Rp 200 Juta
Sendy dan Alvin menyanggupi permintaan uang tersebut dan akan menyerahkannya pada Jumat, 28 Juni 2019.
Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.
Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan uang diduga berisi uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian.
Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Agus Winoto.
"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AWN sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," papar Laode.
Baca juga: OTT Dua Jaksa, KPK akan Minta Keterangan Asisten Tipidum Kejati DKI
Sendy Perico dan Alvin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Agus diduga sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.