JAKARTA, KOKPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan, 2.047 bencana terjadi di Indonesia dalam rentang waktu Januari-Juni 2019. Sebanyak 336 orang meninggal akibat bencana-bencana itu.
"(Sebanyak) 336 orang meninggal dunia, 24 orang hilang, 1.497 orang luka-luka, dan 1.633.702 orang mengungsi. Bencana-bencana tersebut juga mengakibatkan sekitar 33.011 unit rumah rusak. Ada yang rusak berat, rusak ringan dan seterusnya," kata Kepala Subdirektorat Peringatan Dini BNPB Bambang Surya Putra dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta Timur, Jumat (28/6/2019).
Dari jumlah bencana itu, 98 persen di antaranya disebabkan hidrometeorologi yaitu bencana yang pemicunya berkaitan dengan air dan cuaca seperti banjir, tanah longsor, hingga angin puting beliung.
Baca juga: Kemensos: Korban Bencana Alam yang Jatuh Miskin akan Dapat PKH
Khusus di bulan Juni, ada 116 bencana. Bencana-bencana itu terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan, hingga Sulawesi yang menyebabkan 17 orang meninggal. Rinciannya, 8 orang meninggal akibat banjir, 8 karena longsor, dan 1 orang akibat kebakaran hutan dan lahan.
Dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, terjadi peningkatan jumlah bencana sebesar 15,4 persen dengan total bencana 1.774 kejadian.
Jumlah korban juga meningkat dari 181 orang meninggal dan hilang di 2018, menjadi 390 orang meninggal dan hilang di 2019.
"Artinya apa, ancaman bencana di Indonesia ini nyata. Bahwa dengan adanya peningkatan-peningkatan ini, ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi kita semua. Bagaimana kemudian kita menciptakan kesiapsiagaan, bagaimana kita bisa melakukan mitigasi untuk mencegah risiko bencana dan bagaimana kita bisa menyosialisasikan upaya-upaya penanganan bencana dari berbagai jenis bencana yang kerap terjadi di Indonesia," kata dia.
Sementara itu, lima provinsi teratas yang banyak terjadi bencana yakni Jawa Tengah, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan. Lima kabupaten/kota dengan catatan kejadian bencana terbesar yaitu Kota Semarang, Bogor, Sukabumi, Cilacap, dan Garut.
Baca juga: Makan Malam dengan Kalla, Jokowi Bahas Penyelesaian Dampak Bencana
"Saat ini perlu diketahui juga bahwa telah diterbitkannya aturan terkait dengan standar pelayanan minimal kebencanaan oleh Kemendagri dengan keputusan Mendagri Nomor 101 tahun 2018. Mudah-mudahan dengan adanya standar pelayanan minimal yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah kabupaten/kota, mudah-mudahan kejadian bencana bisa ditekan. Seandainya itu harus terjadi, masyarakat bisa lebih siap siaga dalam menghadapi bencana yang mungkin terjadi di masa depan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.