JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan mustahil sengketa Pilpres dibawa ke Mahkamah Internasional.
Hal itu disampaikan Yusril menanggapi wacana dari pihak yang tak puas atas putusan MK yang menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kalau mengingat kewenangan atau yurisdiksi dari ICJ (International Court of Justice) dan ICC (International Court of Crime) itu kelihatannya agak mustahil untuk membawa sengketa Pilpres ini ke Mahkamah Internasional," ujar Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Baca juga: Soal Wacana Mahkamah Internasional, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Selesai di Putusan MK
Ia menambahkan, ICC hanya berwenang melakukan investigasi dan melakukan penuntutan terhadap individu-individu yang diduga terlibat di dalam kejahatan yang sangat serius dan menjadi perhatian dunia internasional.
Ia mencontohkan, salah satu kasus yang pernah diadili ICC ialah kasus genosida di Kosovo yang dilakukan oleh Presiden Yugoslavia Slobodan Milosevic.
Sementara itu, Yusril menyatakan ICJ hanya berwenang mengadili sengketa antarnegara. Ia pun mencontohkan sengketa Indonesia dengan Malaysia yang memperebutkan Pulau Sipadan dan Ligitan. Keduanya bersengketa di ICJ.
"Jadi kalau mau mendaftarkan kepaniteraan ICJ di Den Haag (Belanda) silakan saja, kami juga tidak tahu karena kami ini juga diberi kuasa untuk di MK," ujar Yusril lalu tertawa.
Baca juga: Pengamat: Sengketa Pilpres Tak Bisa Dibawa ke Peradilan Internasional
Sebelumnya Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.