JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pembuat dan penyebar konten berita hoaks serta ujaran kebencian berinisial AY (32).
AY yang merupakan simpatisan sebuah ormas di Indonesia ditangkap di kawasan Cibinong, Bogor, pada Selasa, 25 Juni 2019.
"(AY) kerap kali menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," ungkap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Baca juga: Ridwan Kamil: Orang Malas Membaca, Gampang Terpapar Hoaks
AY diketahui menyebarkan hoaks buatannya melalui tiga akun media sosial, yaitu @wb.official.id dan @officialwhitebaret di Instagram, serta akun channel youtube "Muslim Cyber Army".
Rickynaldo mengatakan, akun Instagram AY memiliki pengikut sekitar 20.000 akun yang telah mengunggah sebanyak 298 konten. Sementara, akun Youtube miliknya telah dibuat sejak Maret 2013 dengan total sekitar 4 juta viewers.
Beberapa contoh judul dari video yang diunggah AY misalnya, "JOKOWI WAJIB DIMAKZULKAN !!!" yang diunggah pada 27 April 2019 dan "MAHKAMAH KONSTITUSI TIDAK PEDULI KECURANGAN" yang diunggah pada 19 Mei 2019.
Baca juga: Catatan Polri, Kasus Terkait Hoaks Tahun Ini Meningkat Dibanding 2018
Dari AY, polisi menyita dua telepon genggam, satu laptop, kartu identitas, senjata tajam, serta sejumlah atribut ormas.
Atas perbuatannya, AY dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.
Ancaman hukuman bagi AY paling lama adalah 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.