KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 yang diajukan pihak pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis (27/6/2019).
Dalam permohonan tersebut, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) sebagai pemohon mendalilkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dengan ditolaknya gugatan itu, maka hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tetap sah. Meski begitu, KPU belum melakukan penetapan sebab masih menunggu putusan MK.
Penetapan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai calon terpilih dijadwalkan pada Minggu (30/6/2019).
Menanggapi hal ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengeluarkan sejumlah pernyataan terkait sidang putusan MK ini.
Jokowi meyakini tak akan ada potensi gangguan keamanan pascaputusan MK ini. Menurut dia, rakyat telah berkehendak atas hasil Pilpres tahun 2019.
"Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak. Suara rakyat sudah didengar," kata Jokowi dalam pernyataan pers di halaman Base Ops Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019).
TKN Jokowi-Ma'ruf mengimbau pendukungnya untuk tak berlebihan merayakan hasil sidang yang digelar di MK ini.
Wakil Sekretaris TKN Very Surya Hendrawan menyampaikan, putusan MK merupakan kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia.
Baca juga: TKN Imbau Pendukung Tak Berlebihan Rayakan Kemenangan
Wakil Sekretaris TKN Very Surya Hendrawan mengucapkan terima kasih kepada tim Prabowo-Sandi karena telah menjadi tandingan yang luar biasa.
Selain itu, tim TKN juga memberikan apresiasi kepada ketua dan seluruh hakim MK yang sudah menguraikan putusan secara detil, runut, dan jelas.
Menurut TKN, seharusnya pasangan Prabowo-Sandiaga memberikan ucapan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf.
Hal tersebut dikarenakan putusan MK menjadi putusan paling tinggi dalam sengketa ini yang bersifat final dan mengikat, sehingga tak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk mengubah hasil Pilpres 2019.
Baca juga: Jokowi Ingatkan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
3. Jokowi-Ma'ruf akan ditetapkan
Keputusan MK membuat KPU akan menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai paslon capres dan cawapres terpilih melalui rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada Minggu (30/6/2019) di Kantor KPU RI pukul 15.30 WIB.