Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pengadaan Solar ke PLN, Polri Sebut Kerugian Negara Capai Rp 188 Miliar

Kompas.com - 28/06/2019, 12:52 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan High Speed Diesel (HSD) atau solar tahun 2010 silam sebesar Rp 188,75 miliar.

Hasil itu berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 9/LHP/XXI/02/2018 tertanggal 2 Februari 2018.

Kasus itu turut melibatkan eks Direktur Energi Primer Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2010 sekaligus mantan Direktur Utama PT PLN thun 2012, Nur Pamudji, sebagai tersangka.

"Kerugian negara dalam perkara di atas sebesar Rp 188.745.051.310,72," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Dari jumlah tersebut, polisi telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 173 miliar.

Tampak di belakang para aparat, tumpukan uang tunai yang disebutkan sebesar Rp 173 miliar di atas meja yang telah disiapkan.

"Untuk barang bukti dalam atau fresh money yang berhasil diselamatkan oleh jajaran penyidik Direktur Tipikor Bareskrim yang saat ini digelar sejumlah Rp 173 miliar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo pada saat yang sama.

Berdasarkan penyelidikan, Pamudji diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai pemasok HSD untuk operasional sejumlah gardu listrik di Indonesia.

Polisi juga mengatakan bahwa dari empat tahun memasok HSD ke PLN sesuai kontrak, TPPI dapat memenuhi sebelas bulan saja.

Akibatnya, PLN mengalami kerugian karena harus membeli solar dari pihak lain dengan harga yang lebih mahal.

Pamudji dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com