Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PP Muhammadiyah: Politik Partisan 01 dan 02 Sudah Berakhir, Tak Perlu Diperpanjang

Kompas.com - 28/06/2019, 09:56 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haeder Nashir mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengukuhkan kemenangan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Haeder menilai putusan MK itu telah menjadi rujukan konstitusional bagi para pihak yang bersengketa dalam pemilu pilpres dan bagi segenap komponen bangsa.

"Karenanya politik partisan 01 dan 02 sudah berakhir serta tidak perlu diperpanjang dalam isu dan kepentingan apapun, yang ada adalah satu keluarga besar Indonesia," kata Haedar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Ganjar Ajak Semua Pihak Hormati Putusan MK

Haedar mengatakan, pihak Prabowo-Sandi pun menghormati putusan MK tersebut. Hal itu menunjukkan kedewasaan dan kenegarawanan politik sebagai modal berharga dalam kehidupan kebangsaan.

"Karenanya diucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf atas terpilihnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024. Selamat pula kepada Prabowo-Sandi yang menunjukkan sikap legowo yang menjadi contoh bagi keteladanan politik bangsa," ujar Haedar.

Haedar berharap Jokowi-Ma'ruf bisa menjadi presiden dan wakil presiden untuk semua golongan pemilih. Keduanya diharapkan bisa mengayomi dan menjadi pemimpin seluruh rakyat Indonesia. Rekonsiliasi politik dan kultural menjadi keniscayaan.

"Tidak perlu euforia dalam kemenangan karena masalah dan tantangan Indonesia sangatlah berat dan kompleks. Jauhi pula keterbelahan bangsa akibat sikap politik yang negatif dan ekses dari pemilu. Jangan sampai Indonesia terkapling-kapling dalam primordialisme dan pengkutuban politik, agama, dan golongan yang menyebabkan lemahnya persatuan Indonesia," kata dia.

Menurut Haedar, Indonesia pasca pemilu 2019 harus berpikir ke depan dan merajut kebersamaan dan persatuan guna meraih kemajuan dan kejayaan bagi seluruh rakyat.

Mereka yang kuat secara politik dan ekonomi serta berbagai aspek kehidupan wajib berbagi, peduli, dan menunjukkan tanggungjawab kebangsaannya dalam membangun dan memajukan Indonesia.

Baca juga: Pasca-putusan MK, PGI Ajak Masyarakat Kembali Rajut Persahabatan

"Musuh terbesar Indonesia saat ini bukan hanya keterbelahan politik, tetapi kesenjangan sosial ekonomi dan ketidakadilan. Agenda terberat Indonesia ialah mewujudkan sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Dalam sidang pada Kamis (27/6/2019) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh gugatan paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandi.

"Mengadili, menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU tetap sah. Dalam hasil rekapitulasi itu paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, mengungguli paslon 02, Prabowo-Sandi, dengan suara 55,50 persen berbanding 44,50 persen.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum akan menggelar rapat pleno, pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilpres 2019.<br /> KPU langsung menggelar rapat pleno untuk membahas persiapan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, hasil pemilu 2019.<br /> Menurut ketentuan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan 3 hari pasca putusan MK terkait sengketa pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com