KOMPAS.com - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengimbau kepada pendukung pasangan calon 01 dan 02 dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 untuk terus bertikai, termasuk di media sosial.
Apalagi, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019). Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga Uno.
"Jika hakim MK telah memutuskan perselisihan Pilpres 2019, sudah jangan ribut-ribut lagi di media sosial. Semua saling dukung untuk Indonesia," ujar Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddique dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (27/6/2019).
Menurut Jimly, kedua kubu pendukung capres sebaiknya tidak saling mengolok-olok, menuding tanpa argumentasi, dan menyebarkan hoaks pasca-putusan MK.
"Kita sudah bising, lah, dengan begitu. Masa seperti itu ingin terus dipelihara sejak lima tahun lalu di media sosial. Jadinya membuat saling berkonflik satu dengan lainnya," ujar Jimly.
Baca juga: Dan Mereka pun Berpelukan Usai Putusan Hakim MK...
Selain itu, Jimly berharap akun media sosial pendukung kedua kubu bisa menjadi wadah untuk merekatkan solidaritas dan silaturahmi kebangsaan.
Ia juga mengungkapkan, kedua kubu bisa saling merangkul dan mengajak sinergi, meskipun memiliki beda kepentingan untuk kemaslahatan Indonesia.
Sebelumnya, kubu capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uni melalui tim hukumnya secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK pada Minggu (23/6/2019).
Dalam permohonan gugatan, kubu 02 mengungkapkan beberapa dalil gugatan. Salah satunya adalah adanya indikasi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan kubu capres petahana.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh MK. Hal tersebut disampaikan Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.