JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan tak ada langkah hukum lagi yang bisa ditempuh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan mereka dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi pernyataan Prabowo yang hendak berkonsultasi kepada tim hukumnya terkait langkah hukum yang bisa ditempuh usai putusan MK.
"Kalau kita melihat seluruh upaya hukum, baik melalui Bawaslu, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, semua sudah dilakukan. Dengan demikian, tidak ada lagi celah hukum terkait hal tersebut," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum 01: MK Menguliti Dalil-dalil Permohonan Prabowo-Sandiaga
Meski demikian, Hasto mengatakan PDI-P menghormati sikap kenegarawanan Prabowo yang menerima putusan MK meski mengecewakannya dan para pendukungnya.
"Kami percaya dengan sikap kenegarawanan dari Pak Prabowo. Sehingga dengan perkataan Pak Prabowo tersebut, percaya dengan Mahkamah Konstitusi, merupakan hal yang sesuai dengan watak pemimpin yang percaya kepada jalan konstitusional itu," ujar Hasto.
"Dengan demikian, kami memberikan apresiasi dengan sikap-sikap positif tersebut," lanjut dia.
Prabowo sebelumnya mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk mencari tahu apakah masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi lainnya setelah MK memutuskan menolak seluruhnya gugatan sengketa pilpres 2019.
"Kami menghormati hasil keputusan MK tersebut, kami menyerahkan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT. Kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusi lainnya," katanya, di kediamannya,Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Diberitakan, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Sejumlah Dalil dalam Gugatan Prabowo-Sandiaga Ditolak MK, Ini Paparannya
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.