Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Sopir Sekjen KONI Antar Staf Menpora Terima Uang Rp 3 Miliar

Kompas.com - 28/06/2019, 06:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, Atam, pernah diminta atasannya untuk mengantar seorang yang disebut utusan staf pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ke bagian keuangan KONI.

Hal itu dikatakan Atam saat bersaksi untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Ketiga terdakwa itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Sekjen KONI Siapkan Rp 230 Juta untuk Staf Kemenpora

"Saat itu, bulannya lupa, tahunya saya disuruh Pak Hamidy, 'Tam, tolong antar temannya Mas Ulum ke lantai 11 ketemu Bu Eny mengambil uang'," kata Atam.

Eny Purnawati merupakan Kepala Bagian Keuangan KONI.

Beberapa saat kemudian, utusan Ulum tiba di kantor KONI. Atam pun menemani utusan Ulum itu ke lantai 11 bertemu Eny.

"Pak Arif (utusan Ulum) bawa koper kemudian saya anterin ke lantai 11. Saya setelah ketemu Bu Eny, setelah itu saya lapor ke Pak Hamidy bahwa Pak Arif sudah saya antar ke lantai 11," ujarnya.

Hamidy, kata Atam, saat itu ia temui di ruang kerjanya di lantai 12.

"Kemudian apa isi koper itu, saksi tahu?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan.

"Yang saya tahu sih kayaknya uang, kalau pastinya saya enggak tahu ya, sekitar Rp 3 miliar," jawab Atam.

Menurut Atam, ia mengetahui informasi perkiraan jumlah uang itu dari Eny. Ia pun tak mengetahui apa alasan utusan Ulum tersebut diberikan uang sebesar itu.

Nama Miftahul Ulum pernah disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Sekjen dan Bendahara Umum KONI, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy.

Jaksa mengatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI terkait pengajuan proposal dana hibah.

Sementara, dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Sekjen KONI Siapkan Rp 230 Juta untuk Staf Kemenpora

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending dan Johny. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.

Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Kompas TV Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Ending Fuad Hamidy dituntut empat tahun penjara oleh JPU KPK. Sementara bendahara umum KONI Jhony Awuy dua tahun penjara, keduanya terjerat suap penyaluran dana hibah Kemepora kepada KONI senilai Rp17,9 M. #sekjenKoni #kemenpora #koni
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com