Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Sopir Sekjen KONI Antar Staf Menpora Terima Uang Rp 3 Miliar

Kompas.com - 28/06/2019, 06:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, Atam, pernah diminta atasannya untuk mengantar seorang yang disebut utusan staf pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ke bagian keuangan KONI.

Hal itu dikatakan Atam saat bersaksi untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Ketiga terdakwa itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Sekjen KONI Siapkan Rp 230 Juta untuk Staf Kemenpora

"Saat itu, bulannya lupa, tahunya saya disuruh Pak Hamidy, 'Tam, tolong antar temannya Mas Ulum ke lantai 11 ketemu Bu Eny mengambil uang'," kata Atam.

Eny Purnawati merupakan Kepala Bagian Keuangan KONI.

Beberapa saat kemudian, utusan Ulum tiba di kantor KONI. Atam pun menemani utusan Ulum itu ke lantai 11 bertemu Eny.

"Pak Arif (utusan Ulum) bawa koper kemudian saya anterin ke lantai 11. Saya setelah ketemu Bu Eny, setelah itu saya lapor ke Pak Hamidy bahwa Pak Arif sudah saya antar ke lantai 11," ujarnya.

Hamidy, kata Atam, saat itu ia temui di ruang kerjanya di lantai 12.

"Kemudian apa isi koper itu, saksi tahu?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan.

"Yang saya tahu sih kayaknya uang, kalau pastinya saya enggak tahu ya, sekitar Rp 3 miliar," jawab Atam.

Menurut Atam, ia mengetahui informasi perkiraan jumlah uang itu dari Eny. Ia pun tak mengetahui apa alasan utusan Ulum tersebut diberikan uang sebesar itu.

Nama Miftahul Ulum pernah disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Sekjen dan Bendahara Umum KONI, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy.

Jaksa mengatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI terkait pengajuan proposal dana hibah.

Sementara, dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Sekjen KONI Siapkan Rp 230 Juta untuk Staf Kemenpora

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending dan Johny. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.

Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Kompas TV Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Ending Fuad Hamidy dituntut empat tahun penjara oleh JPU KPK. Sementara bendahara umum KONI Jhony Awuy dua tahun penjara, keduanya terjerat suap penyaluran dana hibah Kemepora kepada KONI senilai Rp17,9 M. #sekjenKoni #kemenpora #koni
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com