JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, Atam, pernah diminta atasannya untuk mengantar seorang yang disebut utusan staf pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ke bagian keuangan KONI.
Hal itu dikatakan Atam saat bersaksi untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.
Ketiga terdakwa itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Sekjen KONI Siapkan Rp 230 Juta untuk Staf Kemenpora
"Saat itu, bulannya lupa, tahunya saya disuruh Pak Hamidy, 'Tam, tolong antar temannya Mas Ulum ke lantai 11 ketemu Bu Eny mengambil uang'," kata Atam.
Eny Purnawati merupakan Kepala Bagian Keuangan KONI.
Beberapa saat kemudian, utusan Ulum tiba di kantor KONI. Atam pun menemani utusan Ulum itu ke lantai 11 bertemu Eny.
"Pak Arif (utusan Ulum) bawa koper kemudian saya anterin ke lantai 11. Saya setelah ketemu Bu Eny, setelah itu saya lapor ke Pak Hamidy bahwa Pak Arif sudah saya antar ke lantai 11," ujarnya.
Hamidy, kata Atam, saat itu ia temui di ruang kerjanya di lantai 12.
"Kemudian apa isi koper itu, saksi tahu?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan.
"Yang saya tahu sih kayaknya uang, kalau pastinya saya enggak tahu ya, sekitar Rp 3 miliar," jawab Atam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.