JAKARTA, KOMPAS.com - Pendamping pengacara Jokowi-Ma'ruf, Trimedya Panjaitan merasa takjub dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa pilpres. Sebab, tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara sembilan Hakim Konstitusi.
"Bagi kami yang luar biasa juga, tidak ada Hakim Konstitusi yang dissenting opinion, semua utuh, dan dengan suara bulat memutuskan sebagaimana yang disampaikan Pak Yusril, menolak semua permohonan pemohon," ujar Trimedya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Yusril: Yang Penting, MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga Seluruhnya...
Selain itu, Trimedya juga menyoroti putusan MK yang menguliti dalil permohonan satu per satu. Dia mengatakan itu semua sesuai dengan ekspektasi yang dibayangkan tim hukum 01.
Trimedya membandingkan sengketa pilpres kali ini dengan sengketa sejak Pilpres 2004. Menurut dia, permohonan pada pilpres kali ini adalah yang paling kurang persiapannya.
"Ini sama sekali semua dari 25 point yang mereka dalilkan, satu pun tidak bisa terbukti," ujar Trimedya.
Baca juga: Dan Mereka pun Berpelukan Usai Putusan Hakim MK...
Sebelumnya, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.