JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar rapat pleno untuk membahas penetapan calon terpilih, Kamis (27/6/2019) malam ini.
Rapat pleno ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres.
"Malam ini kita berencana melakukan rapat pleno," kata Ketua KPU Arief Budiman usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: KPU: Sejauh Ini, Pertimbangan Mahkamah Cukup Adil
Menurut Arief, pihaknya punya waktu tiga hari untuk menindaklanjuti putusan MK, terhitung dari pembacaan putusan. Rapat pleno akan menentukan kapan KPU melakukan penetapan calon terpilih.
"Jadi di antara hari Jumat, Sabtu, Minggu itu lah kita akan memutuskan bagaimana menindaklanjutinya," ujar Arief.
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Hakim MK Nilai Eksepsi KPU dan Tim Jokowi-Maruf Salahi Prinsip Beracara
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.