JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak dalil paslon 02 Prabowo-Sandi yang menuding adanya pelangaran dana kampanye oleh paslon 01 Jokowi-Ma'ruf. MK menyatakan bahwa dana kampanye paslon 01 sudah sesuai aturan.
"Menurut mahkamah, dana kampanye 01 sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam sidang pendahuluan, tim hukum Prabowo-Sandi menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.
Ia mengutip hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yang menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama.
Baca juga: MK: Pemohon Gagal Buktikan Adanya 5,7 Juta Pemilih Fiktif
MK mengaku sudah mempelajari bukti yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma'ruf, Komisi Pemilihan Umum hingga Bawaslu. Berdasarkan bukti itu, MK menyimpulkan bahwa dana kampanye paslon 01 sudah dilaporkan kepada KPU. Dana kampanye paslon 01 ini juga sudah diaudit kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.
Terkait rilis pers ICW yang memuat analisis kecurigaan sumbangan dari golfer, MK menilai bukti tersebut tidak cukup kuat.
"Tidak ada bukti lain lagi yang mendukung bahwa kecurigaan itu terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka menurut mahkamah dalil tersebut tak terbukti menurut hukum," kata Arief.
Baca juga: Bukti Tak Kuat, MK Anggap Tuduhan 02 Soal 17,5 Juta DPT Invalid Tidak Beralasan
Arief menambahkan, jika Prabowo-Sandi sebagai pemohon memang mempermasalahkan analisis ICW, maka harusnya mereka seharusnya melakukan pelaporan ke Bawaslu. Jika dipenuhi unsur pidana, maka laporan itu bisa ditindaklanjuti ke Gakkumdu untuk dilanjutkan ke peradilan umum.
"Tapi dalam bukti di persidangan tidak ditemukan bukti di laporkanke Bawaslu," ujar Arief.
Arief menegaskan bahwa paradigma UU pemilu saat ini berbeda dari uu pemilu sebelumnya. MK tak bisa mengadili pelanggaran dana kampanye tanpa melewati mekanisme Gakkumdu terlebih dulu.
"Maka dalil pemohon mengenai pelanggaran dana kampanye paslon 01 tidak terbukti menurut hukum, sehingga tak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
Baca juga: JEO-Hal-hal yang Perlu Kita Tahu soal Sengketa Hasil Pemilu 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.