JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga soal adanya penggelembungan suara saat Pilpres 2019. Menurut Mahkamah, dalil tersebut hanya asumsi tanpa bukti.
Hal itu salah satu pertimbangan majelis hakim konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019)
Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi penggelembungan suara ketika penghitungan suara Pilpres, 17 April 2019 lalu.
Tuduhan itu berdasarkan jumlah suara tidak sah yang dinilai sangat besar.
Tim 02 membandingkan suara tidak sah Pilpres tersebut dengan suara tidak sah Pemilu DPD.
Suara tidak sah Pilpres tersebut, menurut tim 02, jumlahnya antara 4,8 persen sampai 36,1 persen.
Versi tim 02, terjadi kecurangan pemilu yang mengakibatkan penggelembungan suara atau pencurian suara antara 16,7 juta sampai 30,4 juta suara.
Mahkamah berpendapat, dalil tersebut hanya berdasarkan analisis terhadap jumlah suara tidak sah tanpa ada bukti.
"Menurut mahkamah analisis yang dilakukan pemohon tidak didukung bukti yang cukup dan hanya asumsi belaka. Menurut mahkamah, dalil pemohon a quo tidak beralasan hukum," ucap hakim Manahan MP Sitompul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.