JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga mengenai tuduhan adanya tempat pemungutan suara (TPS) siluman saat pemungutan suara Pilpres 2019, 17 Apri lalu.
Hal itu salah satu pertimbangan majelis hakim konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Menurut Mahkamah, tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak dapat menjelaskan secara khusus TPS mana saja yang dimaksud.
Tidak disebutkan TPS tersebut berada di kecamatan atau kabupaten mana. Bahkan, tidak jelas provinsi mana.
"Oleh karena itu dalil demikian dipandang dalil tidak jelas," ucap hakim Saldi Isra.
Selain itu, menurut Mahkamah, tim 02 tidak dapat menunjukkan bukti lain yang dapat membuktikan bahwa telah terjadi penggelembungan suara untuk salah satu pasangan berdasarkan TPS siluman itu.
"Dengan demikian dalil a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.
Pandangan sama disampaikan terkait dalil ditemukannya 37.423 TPS baru berdasarkan temuan dalam Situng KPU.
Menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak lengkap karena tidak dijelaskan TPS mana saja yang dimaksud. Tidak ada pula bukti lain. Tim 02 hanya mengacu pada Situng KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.