Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Diperintah Sekjen KONI Siapkan Rp 230 Juta untuk Staf Kemenpora

Kompas.com - 27/06/2019, 19:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eny Purnawati mengaku pernah diperintah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy untuk menyiapkan uang Rp 230 juta untuk diberikan kepada staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Eko Triyanto.

"Waktu itu 19 Desember 2018 sekitar pukul 5 sore saya dipanggil oleh mas Nursahid (staf keuangan KONI) atas perintah Pak Hamidy untuk naik ke ruangan Pak Hamidy di lantai 12, saya di lantai 11," kata Eny saat bersaksi untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Jaksa KPK Soroti Disposisi Staf Pribadi Menpora dalam Proposal Dana Hibah KONI

Ketiga terdakwa itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Eny melanjutkan kesaksiannya. Sesampainya di ruangan Hamidy bersama Nursahid, Eny melihat Hamidy, Eko dan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi.

Di sana, Hamidy meminta dirinya untuk menyiapkan uang sebesar Rp 230 juta untuk Eko.

"Uangnya yang dari dana Wasping kedua KONI yang sekitar Rp 17 miliar itu. Saya diminta dengan Mas Nursahid untuk menyiapkan uang itu, kami membawa dari lantai 11 ke lantai 12," ujarnya.

Baca juga: KPK Pelajari Vonis terhadap Sekjen dan Bendahara KONI

Menurut Eny, pengeluaran uang itu ditandatangani oleh Hamidy. Akan tetapi ia tak mengetahui apa alasan Hamidy memerintahkan dirinya menyiapkan uang Rp 230 juta itu.

"Saya tidak tahu, Pak Hamidy hanya bilang tolong siapkan Rp 230 juta untuk Pak Eko. Seperti itu saja. Tidak disebutkan uang itu terkait kepentingan apa," katanya.

Menurut dia, Hamidy memerintahkan Nursahid menyerahkan uang itu langsung ke Eko. Uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu.

"Tapi kemudian atas perintah Pak Hamidy Rp 215 juta diserahkan Pak Eko, sementara Rp 15 juta Pak Hamidy bilang diambil untuk uang lembur saya, Pak Sahid sama Pak Suradi," katanya.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Dana Hibah Kemenpora

Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta. Mulyana juga didakwa menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Kompas TV Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy membacakan sendiri nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang kasus suap dana hibah Kemenpora di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (13/5). Ending mengaku terpaksa memberikan suap kepada sekretaris pribadi Menpora, Miftahul Ulum, karena lambatnya pencarian dana hibah Kemenpora untuk KONI. Menurut Ending, pelicin berupa sebuah mobil, satu unit ponsel, dan uang ratusan juta rupiah diberikan dengan berat hati. Ia juga merasa terseret kasus ini akibat bukti buruknya sistem tata kelola keuangan di Kemenpora. #SekjenKONI #EndingFuad #PleidoiSekjenKONI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com