JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak dalil pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) tidak netral dalam Pilpres 2019.
Menurut pertimbangan hakim, bukti kedekatan antara Kepala BIN Budi Gunawan dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak bisa serta merta menjadi alasan tuduhan ketidaknetralan BIN dalam pemilu.
Baca juga: MK Ragukan Bukti Tim Hukum 02 soal Pembukaan Kotak Suara
"Dalil kedekatan kepala BIN Budi Gunawan dengan PDI-P dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri adalah tidak relevan dengan pemilu," kata hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis, (27/6/2019).
Mahkamah juga berpendapat, hadirnya Budi Gunawan selaku Kepala BIN di acara ulang tahun PDI-P merupakan suatu yang biasa. Sebab, acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat negara lainnya.
Baca juga: MK: Fotokopi Berita Online Tidak Serta Merta Dapat Dijadikan Bukti
Kehadiran Budi Gunawan itu tidak dapat diartikan bahwa BIN tidak netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Berdasarkan hal tersebut dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
Hingga pukul 16.47 WIB, pembacaan sidang putusan masih berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.