Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Maladministrasi terkait Aturan PPDB

Kompas.com - 27/06/2019, 13:46 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI (ORI) menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah DKI Jakarta. Maladministrasi tersebut yaitu DKI Jakarta tidak menjalankan aturan sesuai Permendikbud 51 Tahun 2018 terkait PPDB 2019.

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2019 Jakarta diketahui Jakarta tidak mengutamakan sistem zonasi sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud tersebut.

Dalam Permendikbud, kuota seleksi PPDB hanya dibagi menjadi tiga jalur, yakni 90 persen melalui jalur zonasi (berdasarkan jarak domisili dengan sekolah), 5 persen jalur prestasi, dan 5 persen jalur migrasi orangtua.

"Dari sisi Permendikbud , sebetulnya Pemprov DKI sudah melakukan maladministrasi. Kami menyatakan bahwa pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak menjalankan sistem zonasi. Jadi zero zonasi,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho usai Konferensi Pers mengenai PPDB di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Zonasi PPDB Dinilai Hilangkan Sekolah Favorit, Apa Pendapat Guru?

Ia menjelaskan, dalam juknis tersebut perhitungan pertamanya adalah nilai ujian nasional (UN). Padahal di dalam Permendikbud yang menjadi acuan pertama PPDB adalah lokasi domisili siswa terdekat dalam zona sekolah.

"Yang diperhitungkan pertama nilai UN, kedua lokasi (zonasi), ketiga nomor urut pendaftaran dan keempat waktu pendaftaran. Jadi kalau dilihat dari juknis DKI sama sekali tidak mempergunakan sistem zonasi sesuai dengan Permendikbud 51 Tahun 2018,” ujar Teguh.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono mengklaim tidak ada perbedaan kuota zonasi di DKI dengan dengan revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Hanya saja DKI Jakarta memperlebar cakupan zonasi tidak hanya berbasis kelurahan terdekat, namun hingga level provinsi.

Baca juga: Gunakan Dua Indikator, Sistem Zonasi PPDB di Jakarta Dinilai Adil

Ratiyono juga menjelaskan, dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB SD DKI Jakarta tertulis kuota jalur zonasi 70 persen, dan nonzonasi 20 persen. Sedangkan untuk SMP dan SMA, jalur zonasi 60 persen dan nonzonasi 30 persen.

Kuota 70 persen tersebut dikategorikan sebagai zonasi kelurahan, dan nonzonasi 30 persen yang dimaksud adalah sebagai zonasi se-provinsi DKI Jakarta.

Secara teknis, masyarakat yang anaknya berdomisili di ujung Jakarta Barat misalnya, tetap bisa memilih sekolah yang berada di ujung Jakarta Timur dengan memanfaatkan kuota zonasi provinsi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com