JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera yakin putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 tidak akan memengaruhi putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa hasil Pilpres 2019.
Dalam putusannya MA menolak gugatan BPN yang mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia," kata politisi PKS ini dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Pengacara 01 Yakin Putusan MK Mirip dengan MA soal Kecurangan TSM
Mardani berharap MK memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan prinsip keadilan dan kebenaran. Ia menyakini hakim MK memiliki jiwa negarawan dalam memberikan putusan.
"Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 kepada MA, setelah permohonannya ditolak oleh Bawaslu.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Pihak pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pemilu
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara TSM. Namun, MA memutuskan tidak menerima permohonan tersebut.
"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais," seperti dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com, Rabu (26/6/2019).