JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal senada dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, MA menolak gugatan kecurangan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"TKN yakin bahwa dalam putusannya MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan Putusan MA," kata Arsul melalui pesan singkat, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Pengacara 01 Yakin Putusan MK Mirip dengan MA soal Kecurangan TSM
Ia menambahkan putusan MA menunjukkan bahwa kubu Prabowo-Sandi tak mampu membuktikan dalil kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang mereka sebut selama ini.
Arsul juga mengatakan dengan adanya putusan MA ini, sekaligus menguatkan putusan Bawaslu yang juga menyatakan tak ada kecurangan secara TSM dalam Pilpres 2019 sudah benar.
"Intinya adalah bahwa klaim kecurangan yang didalilkan BPN atau Paslon 02 adalah klaim yang tidak ada alat buktinya yang cukup atau memadai," lanjut dia.
Sebelumnya, BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 kepada MA, setelah permohonannya ditolak oleh Bawaslu.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Pihak pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pemilu
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, MA memutuskan tidak menerima permohonan tersebut.
"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais," seperti dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Majelis hakim menilai pokok permohonan pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.