JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh mengimbau semua pihak untuk menerima apapun putusan sengketa pilpres yang akan dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019) siang ini.
Imbauan salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia. Lewat Wakil Ketua Umum Zainut Tauhid, MUI mengimbau semua pihak agar menerima putusan MK dengan keikhlasan.
"MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keihlasan, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: MUI Imbau Semua Pihak Terima Apa Pun Putusan MK
Sementara Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad berharap adanya rekonsiliasi sosial di masyarakat usai MK memutuskan sengketa hasil pilpres.
"Artinya semua pihak bisa bersatu kembali, karena Indonesia itu lebih penting dibandingkan segala sesuatu. Adapun ganjalan-ganjalan, diselesaikan dengan mekanisme konstitusi kita," ujar Dadang di Jakarta, Senin (24/6/2019), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Muhammadiyah Berharap Semua Pihak Terima Putusan MK dan Bersatu Kembali
Dadang pun berharap semua pihak bisa menerima putusan MK dan kembali berkegiatan seperti sedia kala.
"Apapun keputusannya kita harus siap menerima putusan itu. Saya kira karena itu sudah sepakat, seperti dalam Al Quran, kalau sudah disepakati dan diputuskan, maka bertawakallah kepada Allah," ujar dia.
Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini seperti dikutip dari Kompas.id mengatakan, proses persidangan MK yang diselenggarakan beberapa hari lalu berlangsung sangat transparan. Masyarakat pun bisa turut mengawal berlangsungnya sidang tersebut.
Untuk itu, apa pun putusan MK, harus dihormati.
”Langkah penyelesaian (MK), sesuatu yang dipilih bersama. Jadi, apa pun putusan dari MK, ini yang harus kita semua hormati. Saya kira, ini merupakan proses pendewasaan dan pembelajaran politik yang luar biasa bagi Indonesia,” ucapnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta semua pihak mematuhi dan menaati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Baca juga: Ketua DPR: Apa Pun Putusan MK, Wajib Ditaati Semua Pihak
Bambang mengatakan, putusan tersebut tak hanya harus dipatuhi oleh pihak yang berperkara di MK dan para pendukung capres, namun seluruh masyarakat Indonesia.
"Penghormatan terhadap MK merupakan bagian dari penghormatan terhadap konstitusi negara. Karenanya, apapun putusan MK, wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh pihak," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Rabu (12/6/2019).
Sementara itu, Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menilai, penting bagi kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk melakukan rekonsiliasi usai Mahkamah Konstitusi ( MK) mengeluarkan putusan sengketa hasil pilpres.
Baca juga: KPU Sebut Rekonsiliasi Kedua Paslon Penting Dilakukan Usai Putusan MK
Hal ini demi terciptanya silaturahim mengingat tensi politik belakangan menjadi tegang karena penyelenggaraan pemilihan presiden.
"Kalau dalam pandangan saya secara pribadi, menurut saya penting bagi Pak Jokowi-Kiai Ma'ruf Amin dan Pak Prabowo-Pak Sandi itu bertemu. Karena apa, karena kekuatan silaturahim itu menjadi sangat bermakna dalam situasi seperti ini," kata Wahyu dalam sebuah diskusi di DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Di sisi lain, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga memastikan pihaknya akan menerima apapun putusan MK.
Bahkan komitmen untuk menerima apapun putusan MK ini sudah disampaikan langsung oleh Prabowo. Dahnil pun berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi bisa menerima apapun hasil putusan MK nanti.
Baca juga: TKN dan BPN Siap Terima Apa Pun Putusan MK
Sementara Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, juga berharap semua pihak bisa menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Harapan ini termasuk untuk TKN dan pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sementara Ketua KPU Arief juga Budiman mengaku sudah meminta jajaran KPU, baik KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun PPK, PPS, dan KPPS, untuk berbesar hati menerima apa pun putusan Mahkamah.
Baca juga: JEO-Pokok Perkara dan Jawaban Tergugat Sidang MK Sengketa Pilpres 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.