JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 orang saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6/2019) untuk dua terdakwa kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.
Dua terdakwa itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Dari 7 orang yang memberikan kesaksian, dua di antaranya adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.
Seharusnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan menjadi saksi, tetapi berhalangan hadir mengikuti prosesi pernikahan anaknya.
Berikut adalah beberapa kesaksian yang disampaikan Lukman dan Romahurmuziy dalam persidangan:
Lukman mengakui bahwa Haris menitipkan uang melalui ajudannya. Ia mendapatkan informasi dari ajudannya bahwa uang yang dititipkan sebesar Rp 10 juta.
"Yang Rp 10 juta, kejadian itu tanggal 9 Maret 2019 ada kegiatan di Pesantren Tebu Ireng, kegiatan kerja sama Tebu Ireng dengan Kementerian Kesehatan terkait isu kesehatan bagi pondok pesantren. Saya hadir selaku narasumber hari Sabtu, 9 Maret. Sore hari saya kembali ke Jakarta," kata Lukman di persidangan.
Mendengar informasi itu, Lukman merasa dirinya tidak berhak menerima uang itu. Sebab, ia sudah mendapatkan honor perjalanan dinas.
Selain itu, ia merasa tidak layak menerima lantaran kegiatan itu juga merupakan acara Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Cerita Menag Lukman soal Uang Rp 10 Juta dari Haris yang Tak Segera Dikembalikan Ajudan
Saat itu pula, ia memerintahkan ajudannya untuk segera mengembalikan uang itu kepada Haris.
Singkat cerita, ajudan Lukman, tak kunjung mengembalikan uang itu kepada Haris. Lukman mengaku terkejut dan baru mengetahui hal itu pada 22 Maret 2019, pasca operasi tangkap tangan Romy. Ajudan pun beralasan lantaran tak punya kesempatan mengembalikan karena sibuk mendampingi Lukman.
Lukman memutuskan untuk menyerahkan uang itu ke KPK sebagai pelaporan gratifikasi. Akan tetapi, pada kenyataannya pelaporan itu tak diproses lantaran Lukman melaporkan pasca OTT Romy.
Lukman juga mengungkap sumber uang yang disita oleh KPK dalam penggeledahan. Saat itu KPK menyita uang Rp 180 juta dan 30.000 dollar Amerika Serikat.
Lukman mengungkap ada 4 sumber penerimaan uang. Pertama, sisa dana operasional menteri yang ia peroleh setiap bulan.
"Kedua adalah sisa dari honorarium yang saya dapatkan ketika saya melakukan kegiatan pembinaan, membuka acara, meresmikan dan sebagainya, kegiatan yang resmi ada rujukan regulasinya," ungkap Lukman.
Baca juga: Menag Lukman Ungkap Sumber Uang 30.000 Dollar AS yang Disita KPK dari Ruang Kerjanya