Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Tak Tahu soal Anggapan Pasang Badan Perjuangkan Haris Hasanuddin

Kompas.com - 27/06/2019, 05:51 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku tak tahu soal anggapan dirinya akan pasang badan demi meloloskan Haris Hasanuddin dalam seleksi calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur saat itu.

Lukman menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir terkait keterangan saksi lain yang mengatakan dirinya akan pasang badan terkait Haris.

"Ini perlu saya klarifikasi ke Saudara, konon Saudara pasang badan atas penunjukan Haris, apa pun risikonya, bablas lah, bisa saudara jelaskan?" tanya jaksa Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6/2019).

"Saya tidak tahu yang mengucapkan itu siapa," jawab Lukman.

Baca juga: Menag Lukman Mengaku Dapat Masukan dari Khofifah soal Haris Hasanuddin Lewat Romahurmuziy

Akan tetapi berdasarkan pemberitaan media, Lukman melihat pernyataan itu berasal dari Haris yang kemudian sudah dikoreksi bahwa itu persepsi pribadi.

"Saya hanya mengatakan bahwa seingat saya, kita hadapi saja KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), itu konteksnya adalah terkait butir i tentang norma yang sanksi disiplin 5 tahun itu. Terkait itu saya katakan kita hadapi saja KASN yang mungkin lalu diinterpretasi pasang badan," ujar Lukman.

Butir i yang dimaksud merupakan syarat seleksi yang disusun Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag.

Persyaratan itu mengenai peserta seleksi tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.

Lukman mengaku berkonsultasi dengan sejumlah ahli hukum terkait butir i tersebut. Menurut Lukman butir i itu bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Menurut Sekjen, Menag Lukman Pasang Badan dan Tak Takut Dilaporkan ke Presiden

Butir i juga membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dua kali mengirim surat ke Lukman selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Surat itu menyinggung adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada 2 peserta yang lolos seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.

Pada intinya KASN merekomendasikan pihak Kementerian Agama untuk tak meloloskan keduanya di tahap seleksi akhir.

"Karena tidak ada batu uji atau persyaratan terkait dengan itu. Saya sudah tanya staf ahli dan ahli hukum kami bahwa rumusan butir i tersebut bisa membuat masalah hukum di kemudian hari dan melanggar hak konstitusional ASN yang ingin ikut promosi jabatan di atasnya," ujar Lukman.

Selain itu, ia juga memerintahkan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan selaku Ketua Pansel Jabatan Tinggi Kemenag untuk membalas surat KASN itu.

Ia menyadari secara normatif rekomendasi KASN harus dipatuhi. Akan tetapi, ia mengingatkan, KASN dalam suratnya juga terbuka menguji kembali jika terjadi perbedaan data.

Baca juga: Kode B1 dari Romahurmuziy untuk Menteri Agama Lukman Hakim...

"Karena dalam surat KASN juga menyebut dapat menguji kembali kalau ada data yang berbeda, itulah surat untuk KASN meminta rekomendasi yang dibuat sebelumnya," kata Lukman.

Sementara itu, terdakwa Haris Hasanuddin menegaskan anggapan Lukman Hakim Saifuddin akan pasang badan terkait dirinya memang persepsi pribadi saja.

"Itu memang persepsi saya terkait isu. Jadi bukan ucapan Pak Menteri Agama langsung. Tapi adalah bahasa saya terkait isu persyaratan pada diktum i yang baru kali ini ada tatkala ikut seleksi jabatan ini," kata Haris saat menanggapi kesaksian Lukman.

Kompas TV Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin hadir menjadi saksi. KPK menyebut keterangan menteri agama bisa menjadi kunci untuk mengungkap kasus ini. Selain menteri agama tersangka penerima suap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy juga hadir bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga awalnya dijadwalkan hadir namun berhalangan karena tugas. Ada 7 saksi yang dihadirkan di sidang kali ini. Keterangan menteri agama akan dikonfrontasi dengan keterangan terdakwa dan saksi sebelumnya terutama soal keputusan untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. #MenteriAgama #JualBeliJabatanKemenag
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com