JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019, Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyinggung soal dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.
Ma'ruf Amin dituduh melanggar UU Pemilu oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga lantaran menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.
Hal ini menjadi perdebatan karena ada sejumlah pihak yang menilai kedua bank itu bukan BUMN.
Baca juga: Bersaksi di MK, Said Didu Sebut Dewan Pengawas Anak Perusahaan Masuk Kategori Pejabat BUMN
Salah satu anggota tim hukum, Iwan Satriawan mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN.
"Presiden Jokowi sudah pernah menerbitkan PP 72 Tahub 2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN," ujar Iwan dalam sebuah diskusi di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: Ahli KPU yang Tak Hadir pada Sidang di MK Jelaskan soal BUMN dan Anak Perusahaan BUMN
Selain itu, lanjut Iwan, putusan MK nomor 21 Tahun 2017, putusan MK no 48 tahun 2013, peraturan BUMN no 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Antikorupsi juga menyimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN.
Dengan demikian, pejabat di anak perusahaan BUMN mewakili representasi dari BUMN dan bukan sekadar konsultan.
"Bahkan putusan MA Nomor 21 P/HUM/Tahun 2017 hasil dari judicial review juga menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu disebut juga sebagai BUMN. Dalam putusan MA hal itu sudah sangat clear. Untuk lengkapnya putusan MA itu tercantum di hal 41 dari 43 halaman dari putusan Nomor 21 P/HUM/2017 itu," kata Iwan.
Baca juga: Tim Hukum 01 Tunjukkan Bukti Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN
Dalam sidang pendahuluan, Ketua tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bambang menilai terdapat cacat formil persyaratan Ma'ruf Amin saat mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden. Ia menyebut Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.
Baca juga: Benarkah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri Masuk Kategori BUMN?
Menurut Bambang, profil Ma'ruf Amin saat ini masih tercantum di dalam website resmi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Bambang mengatakan, saat penetapan pasangan calon di KPU pada 9 Agustus 2018 lalu, Ma'ruf belum menyatakan pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat BUMN.
Oleh sebab itu, kata Bambang, pelanggaran yang dilakukan oleh Ma'ruf Amin dapat dijadikan dasar bagi MK untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.