JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengimbau agar seluruh pihak dapat menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu 2019.
"Apapun putusan MK, harus diterima oleh para pihak yang dengan jiwa yang besar," ujar Yusril dalam keterangan pers, Rabu (26/6/2019).
Demikian pula kepada masing-masing pendukung, baik yang menang maupun yang kalah, harus sama-sama berjiwa besar menyikapi putusan MK.
Baca juga: Prabowo Akan Saksikan Pembacaan Putusan MK di Rumah Kertanegara
Yusril mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Tak ada lagi mekanisme hukum terkait sengketa hasil Pemilu setelah hakim MK mengetuk palu. Artinya, putusan MK ini adalah upaya terakhir menyelesaikan masalah Pemilu.
Yusril pun menyerukan rekonsiliasi di antara kedua kubu yang sudah selesai berkompetisi di Pemilu 2019 yang lalu.
"Setelah putusan MK besok, para pihak yang bersengketa ini, termasuk pendukung masing-masing, wajib melakukan rekonsiliasi. Sebagai bangsa besar, kita wajib melihat ke depan dan melupakan konflik internal demi sebuah tujuan yang lebih besar, yakni kemajuan bangsa dan negara," ujar Yusril.
Baca juga: Menjawab Pertanyaan tentang Kenetralan Mahkamah Konstitusi...
"Jangan kita saling menyimpan dendam serta permusuhan. Perbedaan kepentingan akan ada selamanya. Kita harus mampu mengelola hal itu secara elegan agar bermuara kepada maslahat, bukan kerusakan, apalagi kehancuran," lanjut dia.
Diketahui, setelah lima kali sidang perselisihan hasil Pemilu, MK akan memutuskan hasilnya pada Kamis (27/6/2019) besok pukul 12.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.