Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiapan hingga Imbauan Aparat Keamanan Jelang Putusan MK

Kompas.com - 26/06/2019, 08:02 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

Kompas TV Rencana Persaudaraan Alumni 212 menggelar aksi 'Halalbihalal' di depan gedung MK jelang putusan Prabowo di depan gedung MK pada hari Kamis nanti mendapat penolakan dari sejumlah pihak termasuk BPN Prabowo-Sandi dan Kepolisian. Meski begitu BPN mengaku tidak bisa melarang adanya rencana aksi tersebut pada hari putusan MK. #PA212 #PutusanMK

Keputusan itu juga berkaca dari kejadian kerusuhan 21-22 Mei 2019, yang diduga telah direncanakan oleh sekelompok perusuh.

Tito mengaku tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan diskresi kepolisian untuk membuat kekacauan.

"Jadi peristiwa 21-22 (Mei) itu sudah direncanakan memang untuk rusuh. Saya tidak ingin itu terulang kembali. Kebaikan yang kita lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan. Untuk itu, saya larang semua unjuk rasa di depan MK yang melanggar ketertiban publik," ungkap dia.

Massa yang mau melakukan aksi unjuk rasa dialihkan ke area di depan Patung Kuda.

Aparat pengamanan tak bawa peluru tajam

Tito juga mengaku telah menginstruksikan personel yang mengamankan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 untuk tidak membawa peluru tajam.

"Saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam, itu protap (prosedur tetap)-nya," kata Tito.

Baca juga: Pengamanan Putusan MK, Kapolri Tegaskan Polisi Tak Boleh Bawa Peluru Tajam

Tito mengatakan, polisi akan membubarkan massa aksi yang tidak tertib dan mengganggu kepentingan publik, apalagi menciptakan kerusuhan.

Namun, penindakan akan dilakukan secara terukur, misalnya dengan imbauan hingga maksimal menembak menggunakan peluru karet.

"Jadi nanti kalau ada peluru tajam, bukan dari Polri dan TNI karena tegas saya dengan Pak Panglima itu sudah menyampaikan kepada para komandan, maksimal yang kami gunakan adalah peluru karet itu pun teknisnya ada dan kami akan berikan warning sebelumnya," ujarnya.

Polisi berhak bubarkan aksi tak berizin

Dedi mengungkapkan, polisi berhak membubarkan aksi unjuk rasa yang tidak sesuai aturan.

Mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah memberi tahu polisi secara tertulis.

"Jika itu tidak ditaati, Pasal 15 aparat keamanan dapat membubarkan demo tersebut dan apabila dalam proses pembubaran melakukan perlawanan terhadap aparat, ada pasal-pasal yang dilanggar di situ," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Polisi Berhak Bubarkan Aksi Tak Berizin dan Tak Taati Aturan

Hal-hal yang diberitahukan kepada polisi mencakup tujuan aksi, tempat, rute, waktu dan durasi, penanggung jawab, alat peraga, dan jumlah peserta.

Selain itu, masyarakat yang ingin menggelar aksi juga wajib menghormati hak orang lain, menghormati norma yang berlaku di masyarakat, menaati peraturan hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 6 UU 9 Tahun 1998.

Sanksinya sama seperti ketentuan sebelumnya, yaitu polisi berhak membubarkan aksi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com