Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Jerat Mantan Bupati Bogor, KPK Ingatkan Efek Domino Korupsi di Daerah

Kompas.com - 25/06/2019, 21:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditetapkannya kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka, agar menjadi pelajaran bagi kepala daerah dan jajarannya di daerah lain untuk menjauhi korupsi.

Rachmat sebelumnya terjerat kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014. Dalam kasus itu, Rachmat divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung selama lima tahun enam bulan penjara.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Tersangka

Kini ia menjadi tersangka lantaran memotong dana kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektar serta Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

"KPK mengingatkan kembali agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi para kepala daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang, baik dalam bentuk penerimaan langsung yang transaksional ataupun perbuatan mewajibkan aparatur daerah untuk menyetorkan uang dengan berbagai alasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Febri menyinggung dugaan Rachmat menerima uang sebesar Rp 8.931.326.223 dengan memotong dana kegiatan SKPD.

Baca juga: Keluar dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Sujud Syukur

Setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal tahun 2009, Rachmat diduga beberapa kali melakukan pertemuan secara formal dan informal dengan para SKPD di Kabupaten Bogor.

"Dalam pertemuan tersebut, RY menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi oleh Bupati, khususnya operasional Bupati dan biaya pencalonan kembali," kata Febri.

Untuk memenuhi kebutuhan itu, Rachmat meminta para kepala dinas di bawah kepemimpinannya untuk membantu dirinya memenuhi hal tersebut.

Baca juga: Rachmat Yasin Resmi Mengundurkan Diri sebagai Bupati Bogor

Rachmat menginstruksikan setiap SKPD menyetor sejumlah dana kepadanya.

Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.

"Tindakan seperti ini justru dapat mendorong efek domino korupsi di daerah. Sehingga dapat berakibat pada pemotongan uang honorarium pegawai, pungutan liar ke masyarakat dalam pelayanan publik ataupun rekayasa laporan keuangan untuk mencari pembenaran setoran ke atasan," kata Febri.

Kompas TV Selesai menjalani masa tahanan, mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin bebas dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, terhitung sejak Rabu, 8 Mei 2019. Keluar dari lapas sukamiskin bandung, Rachmat Yasin pun langsung melakukan sujud syukur di depan pintu lapas. Bebasnya Rachmat Yasin disambut antusias oleh keluarga dan kerabat yang sudah menunggu sejak pagi. Rachmat Yasin mendapatkan cuti menjelang bebas selama tiga bulan,sebelum mendapatkan bebas murni pada bulan Agustus mendatang. #RahmatYasin #MantanBupatiBogor #LapasSukamiskin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com