JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, diduga menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektar dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Hal ini berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus itu, Rachmat divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung selama lima tahun enam bulan penjara.
"Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Tersangka
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tanah, pada tahun 2010, seorang pemilik tanah seluas 350 hektar yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, ingin mendirikan pondok pesantren dan kota santri.
"Untuk itu, ia berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektar agar pembangunan pesantren terealisasi," kata Febri.
Febri menjelaskan, pemilik tanah tersebut menyampaikan niatnya mendirikan pesentren ke Rachmat melalui stafnya.
Rachmat saat itu menginstruksikan pengecekan status tanah dan kelengkapan surat tanah.
"Pada pertengahan tahun 2011, RY melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan pondok pesantren tersebut. Melalui perwakilannya, RY menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut," kata Febri.
Baca juga: Keluar dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Bogor Ingatkan Para Pejabat Tak Ikuti Jejaknya
Rachmat diduga meminta agar pemilik tanah memberikan sebagian tanahnya kepada dirinya. Pemilik tanah pada akhirnya memberikan tanah seluas 20 hektar sesuai permintaan Rachmat.
"Diduga RY mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren," ujar Rachmat.
Terkait mobil Toyota Vellfire, Rachmat diduga mendapatkannya dari seorang pengusaha yang memegang beberapa proyek di Kabupaten Bogor.
Menurut Febri, Rachmat diduga memiliki kedekatan dengan pengusaha itu.
Baca juga: Keluar dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Sujud Syukur
"RY diduga memiliki kedekatan dengan pengusaha tersebut dan pengusaha tersebut memegang beberapa proyek di lingkungan Kabupaten Bogor. Pengusaha ini juga pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses RY untuk menjadi Bupati Bogor periode kedua pada 2013," papar Febri.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.