Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Bogor Diduga Terima Gratifikasi Tanah 20 Hektar dan Toyota Vellfire

Kompas.com - 25/06/2019, 18:31 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, diduga menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektar dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Hal ini berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus itu, Rachmat divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung selama lima tahun enam bulan penjara.

"Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Tersangka

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tanah, pada tahun 2010, seorang pemilik tanah seluas 350 hektar yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, ingin mendirikan pondok pesantren dan kota santri.

"Untuk itu, ia berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektar agar pembangunan pesantren terealisasi," kata Febri.

Febri menjelaskan, pemilik tanah tersebut menyampaikan niatnya mendirikan pesentren ke Rachmat melalui stafnya.

Rachmat saat itu menginstruksikan pengecekan status tanah dan kelengkapan surat tanah.

"Pada pertengahan tahun 2011, RY melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan pondok pesantren tersebut. Melalui perwakilannya, RY menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut," kata Febri.

Baca juga: Keluar dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Bogor Ingatkan Para Pejabat Tak Ikuti Jejaknya

Rachmat diduga meminta agar pemilik tanah memberikan sebagian tanahnya kepada dirinya. Pemilik tanah pada akhirnya memberikan tanah seluas 20 hektar sesuai permintaan Rachmat.

"Diduga RY mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren," ujar Rachmat.

Terkait mobil Toyota Vellfire, Rachmat diduga mendapatkannya dari seorang pengusaha yang memegang beberapa proyek di Kabupaten Bogor.

Menurut Febri, Rachmat diduga memiliki kedekatan dengan pengusaha itu.

Baca juga: Keluar dari Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Sujud Syukur

"RY diduga memiliki kedekatan dengan pengusaha tersebut dan pengusaha tersebut memegang beberapa proyek di lingkungan Kabupaten Bogor. Pengusaha ini juga pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses RY untuk menjadi Bupati Bogor periode kedua pada 2013," papar Febri.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com