KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden 2019 pada Kamis (27/6/2019). Sidang putusan merupakan puncak perselisihan hasil PIlpres 2019 yang berlangsung di pengadilan.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019). Akan tetapi, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang diputuskan akan dilakukan pada Kamis mendatang.
Demi mendukung keamanan dan kenyamanan keberlangsungan sidang putusan MK, sejumlah pihak berwenang memberikan imbauan kepada masyarakat.
Berikut rinciannya:
Koordinator Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simajuntak, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menggelar aksi di jalan ketika putusan MK berlangsung.
"Seperti Pak Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstitusional melalui MK dipimpin Mas BW (Bambang Widjojanto). Untuk relawan, pendukung, masyarakat, kami imbau lakukan kegiatan damai, berdoa, dan sebagainya," kata Dahnil di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Sebelumnya, Prabowo sudah mengungkapkan imbauan serupa jelang proses sidang sengketa Pilpres 2019 yang berlangsung pada tanggal 21 Juni lalu.
Baca juga: Jelang Putusan MK, BPN Prabowo Kembali Imbau Pendukung Tak Gelar Aksi
Imbauan ini kembali disampaikan Dahnil mengingat adanya massa Persatuan Alumni 212 yang berencana melakukan aksi massa jelang sidang putusan.
Sementara itu, Dahnil mengaku bahwa dia tidak bisa melarang jika masyarakat hendak menyalurkan aspirasinya.
"Kalau ada mobilisasi massa itu di luar instruksi kami. Tapi kami tidak punya kuasa melarang hak konstitusi warga," ujar Dahnil.
Juru Bicara Bidang Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantuko mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa secara politik seluruh proses ini hanya merupakan kontestasi.
Ia yakin bahwa pihaknya tidak akan menggelar aksi di jalan untuk merespons putusan MK.
"Dari kami tegak lurus satu komando Pak Prabowo Subianto untuk fokus pada proses persidangan, enggak ada yang lain," kata Hendarsam dalam diskusi betajuk "Sidang MK dan Kita" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Hendarsam mengatakan bahwa pihaknya akan menerima apa pun keputusan MK soal sengketa hasil Pilpres 2019 secara lapang dada.
Tidak hanya BPN, pihak TKN Jokowi juga memberikan imbauan kepada masyarakat jelang sidang putusan MK yang digelar pada Kamis (27/6/2019).
Sedangkan, Juru Bicara Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Razman Arif Nasution, meminta masyarakat untuk mempercayakan proses sengketa hasil Pilpres pada MK.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggelar aksi di jalanan usai MK ketok palu, lantaran keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Sudahilah demokrasi jalanan, kita masuk ke gedung untuk kita bersuara di dalam," ujar Razman.
Baca juga: TKN dan BPN Sepakat Tak Gelar Aksi di Jalan usai Putusan MK
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Polri akan kembali melakukan penyekatan massa dengan langkah persuasif, seperti imbauan.
"Dari Polda Jabar dan Polda Banten, tentunya selalu melakukan imbauan-imbauan juga bersama tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat juga melakukan penyekatan-penyekatan," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (24/6/2019).
Menurut Dedi, penyekatan ini dalam rangka pendekatan persuasif dan edukasi masyarakat.
Dedi mengatakan, fokus pengamanan adalah Gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.
Lalu, ada juga personel yang berjaga di objek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan.
Baca juga: Cegah Mobilisasi Massa Jelang Putusan MK, Ini yang Akan Dilakukan Polisi
Imbauan juga diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian agar personel yang mengamankan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 untuk tidak membawa peluru tajam.
"Saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam, itu protap (prosedur tetap)-nya," kata Tito saat ditemui di ruang Rupatama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Jakarta Selatan pada Selasa (25/6/2019).
Kemudian, Tito mengatakan bahwa polisi akan membubarkan aksi yang tidak tertib dan menggangu kepentingan publik.
Namun, penindakan akan dilakukan secara terukur, misalnya dengan imbauan hingga tindakan maksimal, yakni menembak dengan peluru karet.
Tito juga mengimbau masyarkat agar tidak berbuat rusuh.
"Saya minta jangan buat kerusuhan, termasuk pihak ketiga mungkin. Karena apa, selain kami melakukan tindakan hukum yang berlaku, percayalah bahwa masyarakat Indonesia tidak menghendaki adanya kerusuhan," tutur Tito.
Diketahui, pemerintah akan mengerahkan 47.000 personel gabungan yang diturunkan yang terdiri dari 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri.
Baca juga: Pengamanan Putusan MK, Kapolri Tegaskan Polisi Tak Boleh Bawa Peluru Tajam
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan