JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kepada semua pihak untuk tak berkumpul di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019), saat putusan sengketa Pilpres 2019 dibacakan.
Ia meminta kepada pihak-pihak yang hendak menggelar halal bihalal agar tak melakukannya di depan Gedung MK, tetapi di tempat yang layak.
Hal itu disampaikan Wapres menanggapi rencana halal bihalal di depan Gedung MK oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Baca juga: Selasa Malam, Massa PA 212 Ciamis Berangkat Halal Bihalal ke MK
"Kan apa yang saya baca ingin jadi ingin halal bihalal daripada 212. Kalau mau halal bihalal tentu di tempat yang pantaslah. Bukan di depan MK. Masa halal bihalal di depan MK. Kan itu enggak pantas," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Kalla menyarankan pihak yang hendak menggelar halal bihalal di depan Gedung MK mencari tempat yang lebih layak. Ia mengatakan agar mereka menggelar halal bihalal di Masjid Istiqlal yang lokasinya luas.
Menurut Kalla, jika mereka tetap menggelar halal bihalal di depan Gedung MK, maka akan mencederai spirit halal bihalal itu sendiri. Kalla mengatakan tak ada halal bihalal yang disisipi demonstrasi.
"Tidak ada acara halal bihalal sambil demo. Itu kan melanggar etika dan mencederai namanya halal bihalal. Namanya halal bihalal kan spirit keagamaan kan," lanjut Kalla.
Baca juga: Polisi Larang Kegiatan Halal Bihalal Akbar 212 di Depan Gedung MK
MK akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6/2019).
Sebelum sidang pembacaan putusan ini, MK sudah menggelar sidang sebanyak lima kali.
Pada sidang pertama, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon sudah membaca poin-poin gugatannya.
Pada sidang selanjutnya, mereka juga sudah membawa saksi dan ahli untuk memperkuat argumen dalam gugatan yang diajujan.
Demikian pula dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.
Melalui tim kuasa hukum masing-masing, mereka sudah menyampaikan pembelaannya. Termasuk membawa saksi dan ahli yang dipercaya bisa membantah gugatan pemohon.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan sebelum mengambil keputusan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.