Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Minta Massa Patuhi Instruksi Prabowo untuk Tak Datangi MK

Kompas.com - 25/06/2019, 16:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta massa pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mematuhi instruksi untuk tak berbondong-bondong mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan putusan sengketa Pilpres.

"Ya (saya) hanya meneruskan imbauan dari BPN untuk tidak perlu ada aksi massa. Saya yakin itu (dipatuhi)," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Ia pun mengapresiasi Prabowo yang telah menginstruksikan para pendukungnya untuk tak berbondong-bondong datang ke MK saat putusan dibacakan. Hal itu menurut Kalla bisa mengantisipasi kerusuhan.

Baca juga: Wapres Kalla Terima Laporan Arus Mudik dan Kehadiran ASN Pasca-Libur Lebaran

Kalla meyakini pembacaaan putusan sidang sengketa Pilpres akan berlasung aman lantaran sudah ada instruksi dari Prabowo.

"Saya yakin juga besok lusa ini akan aman-aman saja, lagian sudah capek semua. Tapi saya apresiasi Pak Prabowo yang menginstruksikan tidak ada aksi massa. Jadi aman-aman saja," lanjut Kalla.

MK akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Wapres Minta Pelindo Kembangkan Pelabuhan di Batam seperti di Singapura

Sebelum sidang pembacaan putusan ini, MK sudah menggelar sidang sebanyak lima kali.

Dalam sidang pertama, Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon sudah membaca poin-poin gugatannya. Pada sidang selanjutnya, mereka juga sudah membawa saksi dan ahli untuk memperkuat argumen dalam gugatan yang diajujan.

Demikian pula dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.

Baca juga: Wapres Yakin Jokowi dan Prabowo Bertemu Usai Lebaran

Melalui tim kuasa hukum masing-masing, mereka sudah menyampaikan pembelaannya. Termasuk membawa saksi dan ahli yang dipercaya bisa membantah gugatan pemohon.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan sebelum mengambil keputusan.

Kompas TV Sejumlah organisasi menyebut akan menggelar unjuk rasa saat Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019. Di antaranya Persaudaraan Alumni 212 dan sejumlah organisasi lainnya. Meski belum mendapatkan surat pemberitahuan untuk melakukan aksi dari sejumlah ormas, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mobilisasi massa. Soal larangan aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan sengketa pilpres ini juga disampaikan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Pasalnya aksi massa bukanlah instruksi dari Prabowo Subianto. Tim hukum TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari juga mengapresiasi komitmen BPN untuk tidak melakukan mobilitas massa. Pasalnya seluruh proses persidangan yang terjadi dan apapun putusan yang akan dibacakan telah sesuai dengan jalur konstitusional yang diamanahkan undang-undang dan harus dihormati semua pihak. #SidangSengketaPilpres #MahkamahKonstitusi #UnjukRasaOrmas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com