Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Turunkan PPh Rumah, Apartemen, dan Kendaraan Bermotor Sangat Mewah

Kompas.com - 25/06/2019, 12:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 1 persen terhadap penjualan rumah dan apartemen seharga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor seharga di atas Rp 2 miliar.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Dikutip dari laman www.setkab.go.id, Selasa (25/6/2019), barang yang dikategorikan sangat mewah, di antaranya rumah beserta tanah dengan harga jual di atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.

Baca juga: Jokowi Mau Pangkas Pajak Besar-Besaran, Penerimaan Negara Tergerus?

Selain itu, apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi, kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Terakhir, kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.

Besarnya PPh terhadap barang tersebut, pertama, 1 persen dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kategori rumah dan kondominium/ apartemen.

Baca juga: Penerimaan Pajak 2019 Diprediksi Cuma 92 Persen dari Target APBN

Kedua, 5 persen dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM untuk kategori mobil dan motor.

PPh sebagaimana dimaksud dibayar dalam tahun berjalan bagi seseorang wajib pajak yang melakukan pembelian barang tergolong sangat mewah.

PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan di Kementerian hukum dan HAM pada 19 Juni 2019.  Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor properti.

Diketahui, sebelumnya pemerintah juga sudah menurunkan PPnBM khusus bagi rumah mewah, apartemen dan kondominium.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com