Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Surat dakwaan jaksa menguraikan secara rinci kronologi perbuatan Sofyan dalam rangka membantu memfasilitasi dan mempercepat kerja sama proyek.
Dalam surat dakwaan, tidak ada penjelasan bahwa Sofyan telah menerima uang dari Kotjo atau pihak manapun. Namun, terdapat keterangan bahwa Eni dan Idrus Marham berencana memberikan uang kepada Sofyan setelah proyek berjalan.
Baca juga: Sofyan Basir Didakwa Membantu Transaksi Suap dalam Proyek PLTU Riau 1
Menurut jaksa, meski dalam kasus ini Sofyan tidak menerima uang secara langsung, Sofyan dapat disangka ikut menerima suap, karena membantu Eni Maulani dan Idrus Marham menerima suap Rp 4,7 miliar dari Kotjo.
Menurut jaksa, tindak pidana telah terpenuhi ketika Sofyan mengetahui adanya kesepakatan suap dan membantu mempercepat proses kerja sama proyek PLTU Riau 1.
Sofyan Basir melalui pengacaranya langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah jaksa membacakan surat dakwaan. Salah satu materi eksepsi, pengacara mempersoalkan penerapan kedua pasal baru tersebut.
Penasihat hukum menilai, pada prinsipnya kedua pasal tersebut memiliki unsur-unsur yang sama. Namun, yang membedakan adalah ancaman hukuman, di mana Pasal 15 lebih tinggi hukumannya.
Baca juga: Pengacara Sofyan Basir Keberatan Mempercepat Proyek Dianggap Kejahatan
Menurut mereka, surat dakwaan yang mencantumkan Pasal 15 UU Tipikor dan Pasal 56 ke-2 KUHP merupakan sesuatu yang berlebihan dan kabur, sehingga harus dinyatakan dakwaan batal demi hukum.
"Hal ini telah membingungkan terdakwa Sofyan Basir dan penasihat hukumnya di dalam pemahaman dugaan perbuatan pembantuan yang dituduhkan kepada terdakwa Sofyan Basir, sehingga menyulitkan dalam melakukan pembelaan," ujar pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan