JAKARTA, KOMPAS.com — Polri kembali mengimbau agar tidak ada mobilisasi massa ke Jakarta sebelum ataupun sesudah putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan rapat majelis hakim, sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan diselenggarakan pada Kamis (27/6/2019).
"Mabes Polri sudah mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa pada 26, 27, 28, ataupun setelah tanggal 29. Bahwa seluruh tahapan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Cegah Mobilisasi Massa Jelang Putusan MK, Ini yang Akan Dilakukan Polisi
Dedi mengatakan bahwa mobilisasi massa dinilai tidak perlu karena rangkaian sidang dapat disaksikan melalui layar televisi.
Ia pun kembali mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh berunjuk rasa di depan Gedung MK. Unjuk rasa, kata Dedi, bersifat limitatif dan tetap harus menaati ketentuan seperti dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Mabes Polri sudah menyampaikan, areal gedung MK itu daerah steril. Tidak boleh ada kegiatan massa di sana. Demo di sana tidak boleh," ujarnya.
Untuk mengatasi mobilisasi massa, polisi akan kembali melakukan penyekatan massa dari wilayah sekitar Jakarta. Penyekatan dilakukan dengan langkah persuasif, misalnya imbauan dan kerja sama dengan tokoh masyarakat setempat.
Baca juga: Muhammadiyah Berharap Semua Pihak Terima Putusan MK dan Bersatu Kembali
Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan. Rinciannya, terdapat 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri. Kemudian ada pula anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.
Fokus pengamanan adalah gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.
Lalu, ada pula personel yang berjaga di objek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.