JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 23 September 2020.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, tanggal tersebut dipilih berdasar pada sejumlah alasan. Salah satunya karena diatur Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 6.
"Pertama undang-undang menyebutkan Pilkada (dilaksanakan) pada September," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Tahun 2020, Ada 270 Daerah Gelar Pilkada Serentak, Ini Rinciannya...
Selain itu, Arief menyebut, hari pemungutan suara selama ini identik dengan hari Rabu. Oleh karenanya, KPU memilih tanggal yang jatuh pada hari Rabu.
KPU sengaja tidak memilih tanggal yang hanya memuat satu digit angka untuk menghindari adanya persamaan antara tanggal pelaksanaan Pilkada dengan nomor urut peserta Pilkada.
Pertimbangan lainnya ialah ada atau tidaknya hari besar keagamaan atau hari besar lainnya pada hari pemungutan suara Pilkada.
Baca juga: KPU Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Pilkada 2020
Setelah ditelusuri dan didiskusikan dengan sejumlah, munculah tanggal 23 September sebagai rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada.
"September 2020 hari Rabu itu ada tanggal 2 itu ngga akan kita pakai, ada tanggal 9 itu juga nggak (dipakai). Ada tanggal 16 dan 23. Nah, setelah kita rembuk, kita ambil (tanggal) 23. Jadi pertimbangan teknis," ujar Arief.
Untuk diketahui, KPU bakal menggelar Pilkada di 270 wilayah di Indonesia.
Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.