Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Pernikahan, "Mak Comblang" Diduga Raup Rp 70 Juta per Korban

Kompas.com - 24/06/2019, 21:26 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - "Mak comblang" pernikahan antara WN China dengan WNI terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 70 juta per korban yang berhasil dikirim ke China.

Tersangka dengan inisial AMW tersebut diringkus bersama sang istri, VV, dan delapan WNA di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, 12 Juni 2019, sekitar pukul 19.30 WIB.

"Tersangka AMW mulai berbisnis sejak bulan Mei 2019 dan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 70 juta dari setiap korban wanita yang berhasil dikirimkan ke Tiongkok," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (24/6/2019).

Baca juga: Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Pontianak, Polisi Ringkus 2 WNI dan 8 WNA

Namun, berdasarkan keterangan AMW, korban dari operasinya tersebut belum ada yang sampai ke China.

Dedi menuturkan bahwa korban direkrut oleh "mak comblang". Kemudian, AMW akan menjodohkan korban dengan WNA.

Selain itu, korban juga diiming-imingi kehidupan yang layak di China dan imbalan uang sebesar Rp 20 juta. Imbalan tersebut diberikan secara bertahap.

"Pembayarannya awal Rp 10 juta sebagai uang muka dan Rp 10 juta akan diberikan lagi setelah dibuatkan paspor dimana sebelumnya AMW meminta syarat berupa KTP, KK, akta korban untuk dijadikan syarat pembuatan paspor," ujarnya.

Baca juga: Polri Diminta Bongkar Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan

Saat ini, Dedi mengatakan bahwa AMW telah ditahan aparat Kepolisian setempat.

Sebagai barang bukti, polisi telah menyita enam telepon genggam, uang tunai sekitar Rp 1 juta, surat perjanjian pernikahan, kwitansi, cap stempel PDAM Mempawah, satu paspor atas nama Tang Xiubi, dompet, buku rekening, serta satu dus berisi map beserta Kartu Keluarga, akta lahir, identitas korban beserta calon pengantin laki-laki.

Sementara itu, delapan warga negara China yang ditangkap telah diserahkan ke Imigrasi. Identitas kedelapan WNA yang ditangkap ialah:

1.Tang Sui Bie (56) sebagai wali nikah,

2. Qu Bai Yun (29) sebagai pengantin laki-laki,

3. Bao Yan Feng (28) sebagai pengantin laki-laki,

4. Mu Xiao Bo (28) sebagai pengantin laki-laki,

5. Tang Xiubi (56) sebagai pengantin laki-laki,

6. Zhang Jing Chao (29) sebagai pengantin laki-laki,

7. Sun Zhen Jian (27) sebagai pengantin laki-laki,

8. Liu Jin Zhou (28) sebgai pengantin laki-laki.

Kompas TV Iming-iming gaji jutaan rupiah jadi senjata ampuh para agen tenaga kerja merayu calon korbannya. Tahun 2018, 1.500 orang pekerja ilegal asal Indonesia dikirim ke sejumlah negara di Timur Tengah. Namun, sebagian dari mereka justru bekerja tanpa gaji, disiksa, dan diperkosa. #PerdaganganManusia #PerdaganganOrang #JualBeliManusia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com