JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis meminta seluruh pihak tak mendramatisir putusan sengketa hasil pilpres yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019). Ia mengimbau publik untuk menerima apapun putusan MK.
"Iya jangan didramatisasi. Mari kita semua menerima (putusan MK). Sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan (hasil pilpres)," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Menurut Viryan, pihaknya juga tak pernah mendramatisir proses persidangan di MK. KPU, kata dia, fokus pada aspek substansi sidang.
Baca juga: Gerindra Sebut Jadi Oposisi atau Koalisi Pemerintah Diputuskan setelah Sidang MK
Viryan menyebut, pihaknya siap menerima dan melaksanakan apapun putusan Mahkamah.
Bagi KPU, sudah menjadi kewajiban untuk melaksanakan putusan MK lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Bukan soal keyakinan, tapi soal kewajiban. KPU wajib melaksanakan putusan MK," ujar Viryan.
Baca juga: Kemenkominfo Tak Akan Batasi Medsos pada Hari Putusan MK 27 Juni
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH), diputuskan bahwa jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres akan digelar pada Kamis (27/6/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.