Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan MK, BPN Prabowo Kembali Imbau Pendukung Tak Gelar Aksi

Kompas.com - 24/06/2019, 13:10 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengimbau para pendukung dan relawan untuk tidak melakukan aksi turun ke jalan menjelang putusan sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (28/6/2019) mendatang.

"Seperti Pak Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstituisonal melalui MK dipimpin Mas BW, untuk relawan, pendukung, masyarakat, kami imbau lakukan kegiatan damai, berdoa dan sebagainya," kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Baca juga: Prabowo Diminta Ulangi Lagi Imbauan Tidak Gelar Aksi Massa

Sebelumnya, Prabowo sudah menyampaikan himbauan serupa sebelum dimulainya proses sidang sengketa pilpres di MK.

Namun imbauan ini kembali disampaikan Dahnil menanggapi adanya massa Persatuan Alumni 212 yang berencana melakukan aksi massa jelang sidang putusan.

Dahnil mengakui, pihaknya tidak bisa melarang jika masyarakat hendak menyalurkan aspirasinya. Namun, ia menegaskan bahwa imbauan sudah berkali kali disampaikan.

"Kalau ada mobilisasi massa itu di luar instruksi kami. Tapi kami tak punya kuasa melarang hak konstitusi warga," kata dia.

Baca juga: TKN dan BPN Sepakat Tak Gelar Aksi di Jalan usai Putusan MK

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan. Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019). 

Kompas TV Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu presiden 2019 pada Jumat (21/6) memasuki sidang kelima. Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada sidang tersebut menghadirkan dua saksi dan dua ahli. Para ahli yang memberikan keterangan di depan majelis hakim adalah ahli hukum pidana sekaligus guru besar ilmu hukum dari UGM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej serta pakar hukum Heru Widodo. Pada persidangan tersebut, Eddy Hiariej beberapa kali terlibat adu argument dengan ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, selaku pemohon. #SidangMK #PutusanMK #GugatanPrabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com