Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Sebut Sidang di MK Ungkap Pemufakatan Curang yang Terstruktur, Sistematis dan Masif

Kompas.com - 24/06/2019, 11:33 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuktikan adanya pemufakatan kecurangan yang dilakukan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Bagi kami Pak Prabowo, Pak Sandi, sebagai prinsipal, ada fakta pemufakatan curang yang terstruktur, sistematis, dan masif," kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Dahnil menjelaskan, pemufakatan curang ini bisa dilihat dari pelatihan saksi yang digelar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Baca juga: Moeldoko Klarifikasi soal Materi Pelatihan TKN Kecurangan Bagian dari Demokrasi

Caleg PBB yang mengaku mengikuti pelatihan saksi itu, Hairul Anas Suaidi, dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai saksi di sidang MK.

Di hadapan hakim MK, Hairul Anas pun mengungkapkan sejumlah upaya kecurangan yang diajarkan dalam pelatihan itu.

"Pertama, dalam training 01 ada statement pengajaran yang menunjukkan ada pemufakatan curang. Narasi dan diksi kecurangan bagian dari Demokrasi," kata Dahnil mengulang keterangan Hairul Anas di persidangan.

Baca juga: Saksi 02 Ungkap Ada Materi Kecurangan Bagian dalam Demokrasi dalam Pelatihan Saksi TKN

Menurut Hairul Anas, pernyataan kecurangan bagian dari Demokrasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua TKN yang juga Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Lalu, ada juga sejumlah statement lain yang disampaikan Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Ada statemnet untuk apa aparat netral yang disampaikan Pak Ganjar. Lalu ada juga yang disampaikan Pak Hasto, bahwa 02 harus dilabeli dengan istilah radikal, islam garis keras, ekstrimis, pro khilafah," kata Dahnil.

Namun sebelumnya, Wakil Direktur TKN Lukman Edy menyebut, Hairul Anas sudah memberikan keterangan dan sumpah palsu.

Lukman menegaskan bahwa Chairul tak pernah hadir dalam pelatihan saksi yang dilakukan TKN.

Baca juga: Ahli: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tak Dapat Buktikan Kecurangan TSM

"Chairul Annas tidak pernah mengikuti pelatihan ToT (training of trainer) saksi. Dia telah melakukan sumpah palsu, dan menyebar kebohongan publik," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2019).

Sementara Moeldoko pun sudah meluruskan pernyataannya yang dikutip Hairul Anas tersebut.

"Saya katakan, dalam sebuah demokrasi yang mengedepankan kebebasan, apa saja bisa terjadi. Termasuk juga kecurangan bisa terjadi. Oleh sebab itu, kalian para saksi harus bekerja sungguh-sungguh, kalian harus militan, jangan banyak meninggalkan tempat," ujar Moeldoko.

Kompas TV Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai, saksi dan Bukti yang dihadirkan BPN Prabowo-Sandi di sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, tidak cukup membuktikan adanya kecurangan pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif.<br /> Bivitro menambahkan, tuduhan kecurangan oleh BPN tidak terbukti, karena dugaan kecurangan itu bisa diklarifikasi oleh KPU dan Bawaslu.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com