Sebab, pemohon tidak menyebutkan siapa mereka, apakah mereka menggunakan hak pilihnya atau tidak, di TPS mana mereka menggunakan hak pilihnya, dan kepada siapa mereka menentukan pilihannya.
Begitupun, tudingan mengenai pemilih berusia lebih dari 90 tahun, banyaknya pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK), DPT invalid dan DPT ganda, Situng, hingga tudingan penghilangan C7 atau daftar hadir pemilih di TPS, seluruhnya dinilai tidak jelas.
3. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf sebut kubu Prabowo-Sandi tak punya bukti
Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menyinggung politik pascakebenaran (post truth) ketika menanggapi gugatan Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres 2019 di MK.
Mereka meminta MK untuk mengkritisi gugatan 02 yang dinilai menggunakan strategi post truth itu.
"Pihak terkait memandang sangat penting untuk memilah dan mengkritisi bangunan narasi yang dijadikan dalil-dalil permohonan pemohon," ujar Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Tim hukum 01 melihat narasi kecurangan diulang terus menerus tanpa ada bukti yang sah. Klaim kemenangan juga dilakukan tanpa menunjukan proses penghitungan yang valid.
Tim hukum 01 tidak ingin sengketa pilpres ditangani berdasarkan tuduhan-tuduhan tidak berdasar seperti itu.
Mereka berharap, tim hukum 02 memberikan bukti berdasarkan fakta atas tuduhan-tuduhan dalam gugatan itu.
4. KPU dan tim hukum 01 tolak perbaikan permohonan sengketa kubu 02
Pengacara KPU dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf menilai permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga yang diajukan pada 10 Juni 2019 bukan perbaikan, melainkan permohonan baru.
Pengacara KPU Ali Nurdin mengatakan, perbaikan permohonan memiliki perbedaan yang mendasar dari permohonan yang pertama.
"Perbaikan permohonan pemohon memiliki perbedaan mendasar baik posita maupun petitumnya maka bisa disimpulkan sebagai permohonan baru," ujar Ali dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Sementara itu, ketua tim hukum 01 Yusril Ihza Mahendra mengatakan, perbaikan permohonan gugatan 02 bertambah lima kali lipat. Pada permohonan yang diterima tanggal 24 Mei, jumlahnya hanya 37 halaman.
Namun, dalam perubahan permohonan, jumlahnya bertambah menjadi 146 halaman.
Oleh karena itu, baik Yusril maupun Ali Nurdin sama-sama menolak permohonan gugatan yang baru itu.
Alasannya, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tidak mengatur perbaikan permohonan untuk sengketa pilpres.
"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkanoleh Mahkamah," ujar Yusril.
5. Saksi dan ahli pemohon, termohon, dan pihak terkait
Sidang yang digelar MK pada Rabu (19/6/2019) diagendakan untuk pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 orang ahli.
Saksi dan ahli yang dihadirkan banyak menyoal tentang temuan pemilih dalam DPT yang invalid, jumlah TPS yang dianggap bermasalah, hingga tudingan kekacauan Situng milik KPU.
Sementara KPU sama sekali tak menghadirkan saksi dan hanya menghadirkan seorang ahli dalam persidangan yang digelar Kamis (20/6/2019).
KPU menghadirkan pakar IT yang banyak menjelaskan soal mekanisme input data dalam Situng.