Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal Menarik Selama Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK

Kompas.com - 24/06/2019, 10:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Sebab, pemohon tidak menyebutkan siapa mereka, apakah mereka menggunakan hak pilihnya atau tidak, di TPS mana mereka menggunakan hak pilihnya, dan kepada siapa mereka menentukan pilihannya.

Begitupun, tudingan mengenai pemilih berusia lebih dari 90 tahun, banyaknya pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK), DPT invalid dan DPT ganda, Situng, hingga tudingan penghilangan C7 atau daftar hadir pemilih di TPS, seluruhnya dinilai tidak jelas.

3. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf sebut kubu Prabowo-Sandi tak punya bukti

Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menyinggung politik pascakebenaran (post truth) ketika menanggapi gugatan Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres 2019 di MK.

Mereka meminta MK untuk mengkritisi gugatan 02 yang dinilai menggunakan strategi post truth itu. 

"Pihak terkait memandang sangat penting untuk memilah dan mengkritisi bangunan narasi yang dijadikan dalil-dalil permohonan pemohon," ujar Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Tim hukum 01 melihat narasi kecurangan diulang terus menerus tanpa ada bukti yang sah. Klaim kemenangan juga dilakukan tanpa menunjukan proses penghitungan yang valid. 

Tim hukum 01 tidak ingin sengketa pilpres ditangani berdasarkan tuduhan-tuduhan tidak berdasar seperti itu.

Mereka berharap, tim hukum 02 memberikan bukti berdasarkan fakta atas tuduhan-tuduhan dalam gugatan itu.

4. KPU dan tim hukum 01 tolak perbaikan permohonan sengketa kubu 02

Pengacara KPU dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf menilai permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga yang diajukan pada 10 Juni 2019 bukan perbaikan, melainkan permohonan baru.

Pengacara KPU Ali Nurdin mengatakan, perbaikan permohonan memiliki perbedaan yang mendasar dari permohonan yang pertama.

"Perbaikan permohonan pemohon memiliki perbedaan mendasar baik posita maupun petitumnya maka bisa disimpulkan sebagai permohonan baru," ujar Ali dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Sementara itu, ketua tim hukum 01 Yusril Ihza Mahendra mengatakan, perbaikan permohonan gugatan 02 bertambah lima kali lipat. Pada permohonan yang diterima tanggal 24 Mei, jumlahnya hanya 37 halaman.

Namun, dalam perubahan permohonan, jumlahnya bertambah menjadi 146 halaman.

Oleh karena itu, baik Yusril maupun Ali Nurdin sama-sama menolak permohonan gugatan yang baru itu.

Alasannya, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tidak mengatur perbaikan permohonan untuk sengketa pilpres.

"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkanoleh Mahkamah," ujar Yusril.

5. Saksi dan ahli pemohon, termohon, dan pihak terkait

Sidang yang digelar MK pada Rabu (19/6/2019) diagendakan untuk pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 orang ahli.

Saksi dan ahli yang dihadirkan banyak menyoal tentang temuan pemilih dalam DPT yang invalid, jumlah TPS yang dianggap bermasalah, hingga tudingan kekacauan Situng milik KPU.

Sementara KPU sama sekali tak menghadirkan saksi dan hanya menghadirkan seorang ahli dalam persidangan yang digelar Kamis (20/6/2019).

KPU menghadirkan pakar IT yang banyak menjelaskan soal mekanisme input data dalam Situng.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com