JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir, Senin (19/6/2019). Selain itu, KPK turut memanggil Ketua Panitia Penyelenggara Lelang Gula Rafinasi pada Kementerian Perdagangan, Subagyo.
Nasir dan Subagyo rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSP (Bowo Sidik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Bowo Sidik Dorong 2 Petinggi PT Pupuk Indonesia Lanjutkan Kerja Sama dengan PT HTK
KPK tercatat pernah menggeledah ruangan Nasir di Kompleks Parlemen, Sabtu (4/5/2019) silam.
Saat itu, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri informasi terkait dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima oleh Bowo.
Namun demikian, KPK tidak melakukan penyitaan dari proses penggeledahan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara.
Di sisi lain, KPK juga sedang mendalami bagaimana proses terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait gula rafinasi.
Bowo Sidik menjadi tersangka dalam dua jenis perkara. Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Baca juga: Awal Juli, KPK Berencana Periksa Mendag Enggartiasto Terkait Kasus Bowo Sidik
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia.
Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.