JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Pemeriksaan dilakukan melalui sidang sengketa hasil pilpres yang digelar pada Jumat (21/6/2019), yang dihadiri pula oleh pihak pemohon dalam hal ini Tim Hukum paslon 02, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagai pihak terkait, Kuasa Hukum 01 menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli.
Banyak hal penting dan menarik yang disampaikan oleh saksi dan ahli dalam persidangan. Berikut rangkumannya...
1. Saksi Prabowo-Sandi tak pernah ajukan sengketa hasil suara saat rapat pleno
Chandra Irawan, saksi Jokowi-Ma'ruf yang mengikuti rapat pleno penetapan suara pemilu di KPU, memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Chandra menyebutkan, selama proses rekapitulasi suara di tingkat pusat, saksi Prabowo-Sandi tidak pernah menyatakan keberatan soal hasil perolehan suara.
Awalnya, Chandra ditanya oleh Kuasa Hukum 02 soal proses rekapitulasi tingkat pusat untuk Provinsi Papua.
Baca juga: BPN Sesalkan Saksi 01 Tidak Cuti Saat Rapat Pleno KPU
Ia kemudian menyebut bahwa saat pembacaan hasil rekap pilpres provinsi tersebut tak memakan waktu lama.
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi lantas bertanya soal ada tidaknya sengketa perolehan suara.
"Terhadap perolehan suara yang saudara sebutkan tadi itu, adakah sengketa terhadap perolehan suara itu kalau ada bagaimana yang saudara ketahui penyelesaiannya," tanya Chandra.
"Kalau saya, di setiap tahapan rekap tidak ada sengketa yang terkait dengan hasil suara. Beberapa hal yang disampaikan oleh saksi 02 yang terkait dengan hal-hal yang di luar soal hasil perolehan suara," ujar Candra.
Persidangan berlanjut, Ketua Bawaslu Abhan juga mengatakan hal serupa.
Baca juga: KPU Sebut Pernyataan Saksi 02 soal Amplop Tak Sesuai Fakta
Ia mengatakan, selama rekapitulasi suara tingkat nasional tidak pernah ada masalah dalam hal rekapitulasi suara pilpres.
Sejumlah dinamika yang terjadi selama rekap bukan tentang rekap suara pilpres.
"Terkait rekapitulasi nasional, ada beberapa dinamika terkait dengan misalnya di Papua, kemudian di Kalbar, tetapi persoalan itu adalah mengenai rekapitulasi perolehan suara partai politik maupun antar caleg dalam satu partai politik," kata Abhan.
Hakim MK Manahan Sitompul lantas kembali bertanya bahwa masalah yang terjadi tidak berkaitan dengan sengketa hasil pilpres.
"Jadi bukan masalah pilpres ya?" tanya Manahan.
"Ketika Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) nggak ada hal yang sampai dinamika kemudian sampai skorsing dan sebagainya," ujar Abhan.
2. Penjelasan saksi soal istilah "Kecurangan Bagian dari Demokrasi"