Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER DI KOMPASIANA] Surat Cinta untuk Ketua MK | Nasib Jakarta Tanpa Status DKI | Yogyakarta Kota Ramah Pejalan Kaki

Kompas.com - 22/06/2019, 07:00 WIB
Harry Rhamdhani,
Amir Sodikin

Tim Redaksi

Penetapan Jakarta sebagai ibu kota memang baru dikeluarkan pada tahun 1964 melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta.

"UU tersebut keluar setelah hampir 19 tahun galau menentukan ibu kota yang ideal," lanjut Kompasianer Shendy Adam.

Pertanyaan menarik saat ini adalah, jika Ibu Kota pindah bagaimana dengan desentralisasi asimetris terhadap Jakarta? (Baca selengkapnya)


3. PPDB Sistem Zonasi dan Penjaminan Mutu Pendidikan

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hampir selalu diwarnai oleh berbagai masalah, seperti kebingungan atau kesulitan orangtua yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri apalagi saat ini diberlakukan sistem zonasi.

Pada praktiknya kemudian PPDB dengan sistem zonasi pada jenjang SD, SMP, dan SMA tidak semulus yang dibayangkan. 

"Dengan adanya PPDB berbasis zonasi, siswa-siswa unggulan yang awalnya berada di sekolah-sekolah tertentu, menjadi tersebar ke banyak sekolah," tulis Kompasianer Idris Apandi.

Meski demikian, PPDB sebenarnya bisa membuat sekolah-sekolah lebih kompetitif. (Baca selengkapnya)


4. Yogyakarta, Menuju Kota Ramah Pejalan Kaki

Ada yang sangat berbeda di kawasan jalan Malioboro, Yogyakarta pada Selasa (18/6/2019) siang. 

"Pemkot Yogyakarta melakukan uji coba penataan kawasan semi pedestrian di kawasan Malioboro dan memberlakukan larangan kendaraan bermotor (kecuali Bus Trans Jogja, truk sampah, ambulans) untuk memasuki kawasan ini," tulis Kompasianer Yusticia Arif.

Meski kebijakan Pemkot ini memang masih menuai pro dan kontra dari beberapa kalangan, tetapi Yogyakarta mengalami pertumbuhan kepadatan lalu lintas yang luar biasa.

"Bahkan menduduki peringkat 4 kota dengan predikat macet menurut salah satu lembaga survei di Indonesia," lanjutnya. (Baca selengkapnya)


5. Bayi Bilingual dan Manfaatnya untuk Masa Depan

Berbeda dengan orang dewasa, menurut Kompasianer Riza Hariati, bayi mempunyai kemampuan menyerap dua bahasa.

Tetapi, ternyata tidak sedikit orangtua merasa khawatir perkembangan bahasa bayinya akan jadi lebih lambat jika diajarkan berbicara lebih dari satu bahasa saja.

"Ini kemungkinan besar didasarkan atas pemahaman diri mereka sendiri saat belajar berbahasa," tulis Kompasianer Riza Hariati.

Jadi, apakah kita harus melatih bayi kita dalam dua bahasa agar bisa bersaing di dunia global? (Baca selengkapnya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com