JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Heru Widodo, mengatakan, ada cara praktis bagi pihak yang ingin mengungkap pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu. Caranya adalah dengan mengusut tiap pelanggaran mulai dari daerah asal.
"Bisa saja dari awal kalau kita sudah siap dengan pelanggaran TSM, masing-masing dari kabupaten melapor ke Bawaslu," ujar Heru dalam sidang sengketa pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (21/6/2019).
Heru mengatakan, pelanggaran TSM tidak bisa langsung diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan harus melewati tahapan berjenjang yaitu lewat Bawaslu.
Baca juga: Jawaban Ahli 01 soal Waktu Singkat yang Dikeluhkan Bambang Widjojanto
Hal ini juga terkait adanya batas waktu gugatan untuk tiap tahapan pemilu.
Oleh karena itu, sebaiknya proses pembuktian pelanggaran TSM bisa dimulai sejak sebelum hasil pemilu disahkan. Pelanggaran tersebut bisa dilaporkan ke lembaga di masing-masing daerah.
Kemudian hasilnya dihimpun untuk diserahkan ke MK.
"Jadi ketika kita lakukan di sini dengan speedy trial ini, tinggal berikan putusannya ke Mahkamah ini ada pelanggaran di sekian kabupten. Tinggal di sini dilihat apakah signifikan," ujar Heru.
Baca juga: Dipertanyakan Kredibilitasnya sebagai Ahli oleh BW, Ini Respons Guru Besar UGM
Dengan demikian, MK tinggal menghitung hasil penghitungan akhir setelah adanya tindak lanjut pelanggaran TSM itu. Meski, hal itu bukan berarti MK bisa serta merta mengubah pemenang pemilu.
"Kalau sudah dihitung tapi masih belum bisa mengubah konfigurasi, saya yakin berdasarkan yurispridensi Mahkamah tidak akan kabulkan," kata Heru.