JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjawab keluhan yang disampaikan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.
Sebelumnya, Bambang merasa waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan masalah sengketa pilpres terlalu singkat.
"Soal 15 saksi dalam satu hari, memang make sense juga, terstruktur, sistematis dan masif kok speedy trial? Tapi kodifikasi undang-undang pemilu kita memang sudah mengatur itu," ujar Eddy, sapaan Edward, saat memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Tim 02: Pak Ganjar dan Moeldoko Gunakan Diksi Radikal, Saksi 01 Dengar Narasi Itu?
Menurut Eddy, Undang-Undang tentang Pemilu memang sudah mengatur bahwa penyelesaian pelanggaran pemilu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu juga mencakup pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.
Sementara, undang-undang juga mengatur bahwa penetapan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum dapat digugat di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, kewenangan MK hanya sebatas mengenai hasil perolehan suara.
Selain itu, singkatnya waktu pembuktian di MK memang diatur singkat. Kualitas pembuktian yang utama tidak ditentukan melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut Eddy, MK mencari kebenaran formal melalui hierarki bukti-bukti yang dibawa oleh para pihak yang terkait. Eddy mengutip apa yang dikatakan Hakim Konstitusi Suhartoyo mengenai hierarki alat bukti.
"Seperti yang diterangkan Hakim Suhartoyo, keterangan saksi itu nomor tiga. Yang pertama itu surat-surat, karena alat bukti yang terutama," kata Eddy.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto merasa pembuktian kecurangan pemilu membutuhkan waktu yang lebih lama.
Baca juga: Bambang Widjojanto: Kita Sedang Bermimpi atau Menyelesaikan Masalah?
"Bagaimana kami selalu dihadapkan pada speedy trial dan itu selalu diulang-ulang. Kita sedang bermimpi atau menyelesaikan masalah? Kami cuma diberi satu hari dengan 15 saksi dan 2 ahli," ujar Bambang.
Menurut Bambang, jika ada jutaan form C1, atau dokumen hasil pemilihan di tempat pemungutan suara yang bermasalah, maka pembuktiannya tidak akan cukup dilakukan hanya dalam 5 hari persidangan.
Apalagi, pemohon hanya diberikan waktu selama 1 hari untuk mengajukan saksi dan ahli. Belum lagi, menurut Bambang, saksi pemohon hanya dibatasi hanya 15 orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.