Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK I Dewa Gede Palguna Berselera Musik Rock Cadas, Ini Daftar Lagunya

Kompas.com - 21/06/2019, 18:21 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi ramai dibicarakan publik. Seperti diketahui, hingga Jumat (21/6/2019) sidang masih berjalan.

Sidang ini dipimpin oleh sembilan hakim konstitusi. Salah satu hakim adalah mantan anggota MPR RI periode 1999-2004 I Dewa Gede Palguna.

Tak banyak yang tahu bahwa lulusan S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Bidang Kajian Hukum Tata Negara ini ternyata mempunyai selera musik menarik yang beraliran rock.

Palguna pernah menjadi salah satu bintang tamu dalam siaran radio di Bali, "The Beat Radio Plus" pada 2010 lalu. Saat itu, acara dipandu oleh Rudolf Dethu berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Rudolf yang juga eks manager Superman Is Dead (SID) ini menceritakan, tema yang diangkat dalam siaran kala itu adalah The Block Rockin' Beats.

"Isinya selain memutar lagu-lagu rock alternatif, juga punya satu edisi tetap bertajuk Rock-n-Roll Exhibiton," kata Rudolf saat diwawancara Kompas.com, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Saat Hakim Palguna Mengutip Pepatah dalam Sidang di MK

Alasan Rudolf mendatangkan Palguna, menurut dia, sebab Palguna mempunyai selera musik bagus dan diyakini dapat mengisahkannya dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut, bintang tamu dibebaskan menentukan tema yang akan diangkat.

"Dua jam itu sepenuhnya milik si bintang tamu, silakan berkreasi. Kebanyakan sih memilih lagu-lagu yang berpengaruh pada hidupnya, yang membentuk dirinya menjadi seperti sekarang," ujar Rudolf.

Selain memilih lagu dan memasukkannya ke dalam daftar, lanjut Rudolf, bintang tamu diminta untuk menuliskan memberi catatan kaki di setiap lagu yang dipilih.

Catatan dari Palguna tersebut dituangkan Rudolf di situs pribadinya.

Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra memimpin sidang panel pendahuluan pengujian UU MD3 di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3).  Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/18
WAHYU PUTRO A Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra memimpin sidang panel pendahuluan pengujian UU MD3 di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3). Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/18
Cerita Palguna

Tulisan Palguna yang ada dalam situs Rudolf ditulis begitu detail. Tulisan mengisahkan bagaimana awalnya mengenal dunia rock, perjalanan yang dialami, hingga catatan di setiap lagu yang masuk dalam daftar musik rock Palguna.

Palguna mengaku, perkenalannya dengan musik rock bermula dari profesi "anak jalanan" di Terminal Kereneng sewaktu kecil.

Berlanjut dari situ, kecintaan terhadap musik rock Palguna bertambah menginjak usianya beranjak remaja. Ini terbukti dari poster yang ditempel di dinding kos Palguna di Jalan Plawa, Denpasar Timur, Banjar Pagan Tengah kala itu.

Dicopet

Palguna juga mengumpulkan cerita tentang dunia musik dan bintang rock di sebuah buku kecil seukuran dompet.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com